Seorang Anak Perempuan Diadopsi oleh Pasangan Bermasalah

Ilustrasi anak.
Sumber :
  • pixabay/smengelsrud

VIVA.co.id – Tim Perlindungan Anak di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat ini dengan seksama terus mengamati aktivitas seorang lelaki yang dikategorikan bertabiat "predator". Demikian penjelasan Muji Susanto, Kepala Sub Bidang (Kasubid) BP2KB Jepara di ruang kerjanya.

Lelaki itu punya beberapa kartu identitas dan nama alias. Mengaku orang pintar alias dukun paranormal. Pasangan suami istri itu tinggal di Dukuh Congger, Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Menurut cerita Muji Susanto, pasangan suami istri itu, khususnya sang suami, aktivitasnya sehari-hari sedang dicermati oleh tim yang terdiri dari sejumlah petugas dari Perlindungan Anak BP2KB Jepara. "Kelakuan dia sungguh buruk dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Saya mengetahui sendiri, saya beberapa kali diperdayainya", ucap Muji Susanto.

Pengawasan terhadap pasangan itu dilakukan petugas kantor Perlindungan Anak, karena mereka mengadopsi anak perempuan, RCN yang sekarang duduk di kelas tiga SMP Negeri 2 Tunahan. Kehidupan RCN di lingkungan keluarga itu dinilai tidak sehat dan cenderung membahayakannya. Karena itu petugas Kantor Perlindungan Anak Jepara ketat memantau RCN karena Muji Susanto belum bisa melakukan proteksi langsung pada RCN. Dia masih menunggu momentum tepat. Misalnya, bila dia melakukan suatu tindakan membahayakan pada si anak.

Selain itu, kantor Perlindungan Anak Jepara dalam kasus ini tak memiliki otoritas. Sebab kasus itu awalnya ditangani Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (BP3AKB) Pemprov Jawa Tengah. “Saya cuma dititipi BP3AKB Jawa Tengah untuk memonitor anak itu. Kewenangan dan yang menyerahkan anak itu pada mereka adalah BP3AKB Jawa Tengah,” tandas Muji Susanto seakan tak mau dipersalahkan, mengapa RCN bisa jatuh pada pasangan bertabiat buruk seperti itu.

Namun, dia bersumpah akan menghabisi pasangan itu, jika RCN diperlakukan tidak senonoh. Kasubid Perlindungan Anak Jepara ini telah menerima informasi soal pria yang punya tabiat/karakter predator. Setidaknya, dua kali lelaki itu pernah akan memperkosa perempuan. Pertama, akan memperkosa pembantu rumah tangganya. Yang kedua menimpa tetangga depan rumahnya sendiri, seorang wanita lulusan MAN Keling, Jepara.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Perlindungan Anak & Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Aiptu Polwan Rofiqoh, sudah menerima informasi soal RCN yang diasuh pasangan itu. "Menurut pertimbangan hukum, pasangan itu tak berhak mengasuh anak angkat," ujar Aiptu Polwan Rofiqoh sembari berjanji akan menanyakan hal ini pada Subdit Perlindungan Anak BP2KB Jepara. Sebab selama ini BP2KB Jepara tidak memberitahunya.

Patut dipertanyakan, mengapa BP3AKB Jawa Tengah dibantu sejumlah LSM Semarang bisa ceroboh bertindak, yakni RCN anak prempuan di bawah umur bisa diserahkan pada pasangan bermasalah. (Tulisan ini dikirim oleh Heru Christiyono Amari, Pati, Jawa Tengah)