Drama Kepongahan PT Freeport Indonesia
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertama, PTFI diwajibkan membangun smelter untuk pemurnian hasil produksi. Celakanya, sampai saat ini tidak pernah ada itikad baik dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut untuk membangun smelter seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. Kedua, jika perpanjangan Kontrak Karya gagal, maka skema operasi PTFI harus menggunakan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kedaulatan NKRI, mengingat Kontrak Karya mendudukan PTFI setara dengan Pemerintah Indonesia karena menggunakan pola Goverment To Business (G2B). Berbeda jauh dengan skema IUP, yang mengubah pola G2B menjadi B2B (Business to Business) dan artinya PTFI berkedudukan subordinatif terhadap pemerintah.
Dengan skema ini tentu marwah negeri tercinta ini bisa terjaga dengan baik di mata Internasional. Belum lagi keuntungan penyelamatan sisa aset SDA yang bisa didapatkan oleh negara ini. Dengan skema IUP ini, maka (mengacu pada Pasal 53 UU no 4 Tahun 2009) luasan wilayah yang diizinkan untuk operasi produksi maksimal seluas 25.000 Ha. Artinya akan ada penyempitan luasan operasi produksi dari yang saat ini dikerjakan oleh PTFI, dari 167.000 Ha menjadi hanya 25.000 Ha.
Permasalahan lain yang juga tidak kalah penting terkait dengan proses divestasi yang sampai saat ini hanya berjalan di tempat saja. Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi pada tahun ini juga menerbitkan PP No. 1 Tahun 2017, yang salah satu amanatnya adalah adanya proses divestasi 51 persen untuk Pemerintah Indonesia secara bertahap.
Terbitnya peraturan ini adalah salah satu langkah strategis untuk mengembalikan kekayaan kepada Negara yang selama beberapa dasawarsa telah dikuasai pihak asing. Dan ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
Kedaulatan hukum tentulah menjadi tujuan utama dalam beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus ini. Freeport seringkali melakukan tindakan yang sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku. Freeport selalu mengeluarkan ancaman yang membuat Pemerintah Indonesia tidak berkutik dan selalu mengalah.
Sudah sewajarnya jika Pemerintah Indonesia dengan tegas mengambil sikap terhadap Freeport. Cukup sudah PT. Freeport Indonesia mempecundangi negeri kita selama setengah abad. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tidak boleh lagi mengalah mengingat emas merupakan bahan mineral yang tidak dapat diperbaharui. Selain itu akan menimbulkan kecemburuan dari perusahaan tambang yang lain, mengingat Freeport seakan-akan selalu mendapat keistimewaan dengan kelonggaran aturan.