Benarkah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa?

Telinga
Sumber :
  • http://www.vestyles.com/2015/02/ketahuilah-efek-buruk-membersihkan.html

8. Periksa ke dokter secara rutin.

Bila telinga sobat terlanjur bermasalah, sebaiknya periksakan secara berkala ke dokter spesialis THT supaya telinga memperoleh perawatan yang tepat dari ahlinya. Namun bagi sobat yang telinganya tidak bermasalah, usahakan untuk melakukan perawatan sendiri yang sederhana di rumah seperti yang telah kami jabarkan di atas.

Sobat juga bisa membersihkan bagian luar daun telinga dengan kapas atau cotton bud yang telah dibasahi baby oil. Rongga luar telinga juga bisa sobat bersihkan dengan cara itu. Namun ingat, sobat tak perlu sering-sering melakukannya dan jangan mengorek telinga dengan cotton bud.

Ternyata memasukan sesuatu ke dalam telinga dapat menjadi hal yang membatalkan ibadah puasa kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga. Kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Namun, ada juga pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari mazhab Syafi’i bahwa memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan. Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama. Yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

Pada dasarnya, puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh, semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Dan kaitannya dengan membersihkan hidung ataupun mengorek kuping. Ini yang mesti kita perhatikan. Beberapa ulama yang membahas tentang ini adalah Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, "Batal puasa disebabkan masuknya benda lain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit ke dalam (bagian) yang disebut jauf; rongga dalam".

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga berkata dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar (Hlm. 286, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut) yang artinya, "Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai sebagai makan.