PERBAKIN: Rapat Bersama, Hasilnya ke Mana?

Perbakin
Sumber :
  • Istimewa

(Artikel Opini Ini Ditulis Umar S Fana, Anggota Perbakin)

VIVA - Dalam olahraga menembak, sasaran harus jelas dan aturan wajib dipatuhi. Peluru melenceng sedikit, nilai berkurang. Namun, dalam urusan organisasi, tampaknya sedang muncul pertanyaan menarik: kalau keputusan melenceng dari hasil rapat, siapa yang menghitung nilainya?

Pertanyaan itu layak dialamatkan kepada PB PERBAKIN. Rakernas pada 18-19 Juli 2026 telah menghasilkan berita acara, keputusan, serta usulan susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan atau TPP bakal calon ketua umum. Ada pembahasan, ada nama, ada tanda tangan pimpinan sidang. Pendeknya, ini bukan hasil obrolan sambil menunggu kopi.

Berita acara mencatat nama Mus Mulyadi, Rasminto, Teguh Prinaryanto, Hendro Susanto, dan Dedi Suprapto dalam susunan usulan TPP. Forum juga mengamanatkan ketua umum menjalankan hasil Rakernas serta menugaskan sekretaris jenderal mengurus administrasi pembentukannya. Pesannya cukup terang, bahkan tanpa bantuan teropong bidik.

Lalu terbit SKEP Nomor 031/SKEP/KU/PB/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Susunannya berubah total: Tarmizi, Andri Yuliyanto, H. Sarifudin A Darmasyah, Jeffry Subarkah, dan Misransyah. Lima nama dari forum berganti lima nama lain. Ini sudah melampaui salah ketik. Salah ketik biasanya mengganti huruf, bukan mengganti satu rombongan.

Di sinilah PB perlu menjelaskan dasar dan proses perubahan tersebut. Benar, berita acara menggunakan istilah "usulan". Tetapi usulan hasil forum resmi, disertai mandat pelaksanaan, tentu membutuhkan perlakuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kata "usulan" jangan sampai menjadi pintu darurat untuk mengungsikan seluruh kehendak peserta rapat.

Kalau ada alasan aturan, bukalah aturannya. Kalau ada keberatan atas proses Rakernas, jelaskan keberatannya. Kalau ada keputusan organisasi yang mengubah hasil forum, tunjukkan dokumennya. Pengurus berhak memberikan penjelasan, dan anggota berhak mengujinya. Organisasi sehat tidak membutuhkan ilmu kebatinan untuk memahami keputusan pengurusnya.

Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan menyeluruh itu patut dibaca sebagai pengingkaran terhadap mandat Rakernas. Di situlah kata "pengkhianatan" memperoleh bobot moralnya: ketika kesepakatan yang dibangun bersama kehilangan tempat dalam pelaksanaan. Kritik ini menyasar pertanggungjawaban keputusan, tanpa perlu menebak isi kepala siapa pun.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.