Umrah pada Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi ibadah haji atau umrah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Beberapa waktu lalu dunia sempat dihebohkan dengan menyebarnya suatu virus yaitu virus Covid-19. Virus Covid-19 ini muncul pertama kali di Wuhan Tiongkok. Virus tersebut dikatakan cukup berbahaya dan penyebarannya yang begitu cepat.

Menurut Eman Supriyatn a(2020) Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mendeklarasikan wabah coronavirus 2019-2020 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat Internasional atau Public Health Emeergency of International Concern(PHEIC) pada 30 Januari 2020 lalu, berlanjut menjadi pandemi pada 11 Maret 2020.

Pandemi adalah penyebaran penyakit atau virus baru yang telah menyebar ke seluruh dunia sehingga mempengaruhi banyak orang. Virus ini bermula pada pertengahan Desember 2019, ketika itu ditemukan sebuah kasus pneumonia misterius yang mana pertama kali dilaporkan di Wuhan.

Memasuki tanggal 28-29 Desember 2019, terdapat lima pasien yang dirawat dengan Acue Respiratory distress Syndrom(ARDS). Kasus tersebut semakin bertambah semenjak 31 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020.

Laporan mengatakan, bahwa ditemukan 44 kasus baru dan mulai menyebar hingga ke beberapa negara tetangga seperrti Thailand, Jepang, dan Korea Selatan. Mulai sejak itu penyebaran virus corona terus berlanjut hingga menyebar ke penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. 

Semenjak kasus pertama di Indonesia membuat masyarakat menjadi panik dan menimbulkan beberapa permasalahan yang terjadi. Ihsanudin(2020) menjelaskan bahwa, Indonesia menjadi negara positif virus corona ketika seorang warga Depok, wanita berusia 31 tahun terinfeksi dari rekannya sendiri yang merupakan warga negara Jepang, dan tak lama kemudian menular kepada ibunya yang berusia 64 tahun.

Semenjak kejadian itu kasus tersebut menjadi gempar di seluruh Indonesia terutama pulau Jawa. Virus itu pun seketika menggemparkan Indonesia. Virus itu juga seketika mengubah semua perilaku dan pola hidup seluruh manusia. Tak terkecuali dalam segi beribadah, pihak pemerintah yang berupaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini dengan cara mmenerapkan kebijakan di rumah saja.

Seluruh warga negara Indonesia diminta untuk menahan diri di rumah, termasuk dalam beribadah. Selama kebijakan tersebut kita diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Seketika tempat-tempat ibadah menjadi sepi, mereka melaksanakan ibadah di rumah. Bicara tentang ibadah tentu kita akan teringat dengan ibadah Haji. 

Dengan semakin mewabahnya virus Covid-19 yang mewabah di dunia. Pemerintah Arab Saudi pun turut serta menerapkan suatu kebijakan, antara lain proses penutupan ibadah Haji dan Umrah.

Berbicara mengenai penutupan Haji dan Umrah, ternyata pada saat ini bukan pertama kali ibadah ditutup. Beberapa waktu lalu penutupan juga sempat dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Penutupan tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor antara lain:

Qaramithah mencuri Hajar Aswad

Terjadi perselisihan antara Bani Abad dan Bani Abid tahun 983 serta tahun 1257

Wabah Tha`un

Wabah epidemi tahun 1837 dan kolera tahun 1846

Epidemi kembali terjadi pada 1858 yang menyebabkan penduduk Hijaz mengungsi ke Mesir

Kematian karena kolera tahun 1892

Wabah meningitis tahun 1987

Setelah sempat ditutup selama beberapa bulan. Tepatnya pada 4 Oktober 2020 lalu kegiatan umrah mulai dibuka secara bertahap dengan berbagai ketentuan, dan tak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan harus ditaati para jamaah.

Tahap pertama dimulai dengan dibukanya umrah, namun khusus penduduk Arab Saudi. Para jamaah juga dibagi menjadi 12 kelompok dalam 24 jam. Tahap kedua tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2020, meningkatkan kapasitas namun khusus warga Arab Saudi yaitu sebanyak 75% atau sekitar 15.000 jamaah perhari, namun waktu ibadah juga sedikit berbeda yaitu sedikit dikurangi dari biasanya.

Pada tahap ketiga tepatnya pada tanggal 1 November 2020 pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali untuk jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi. Untuk kapasitas juga telah ditingkatkan menjadi 20.000 jamaah per hari, dan tak lupa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tahap keempat, pada tahap ini mulai diperbolehkan kapasitas 100%. Khusus pada tahap ini masih menunggu dari kebijakan pemerintah Arab Saudi dan memantau kondisi situasi pandemi Covid-19 di seluruh dunia.  

Jeddah (PHU)- Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jamaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.

Pada saat itu jumlah total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dan dilakukan dalam tiga fase keberangkatan yaitu pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.

Proses pelaksanaan haji dan umrah pun juga tak lepas dari protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat. Menurut oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.

Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jamaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jamaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan ibadah umrah. 

Para jamaah melakukan prosedur pemeriksaan diantaranya PCR/SWAB, yang bertujuan tak lain yaitu untuk memastikan jemaah yang melaksanakan ibadah umrah atau sholat di Masjidil Haram bebas dari Covid-19.

Beberapa waktu lalu ditemukan 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, dan baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah, dan setelah itu mereka meninggalkan Mekkah dan kembali ke Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.