Jual Beli Online Meningkat pada Masa Pandemi, Bagaimana Akadnya?
- vstory
VIVA – Saat ini di Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembatasan pada aktivitas masyarakat sehingga berkurangnya interaksi secara langsung. Seperti yang kita ketahui banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan dari rumah dengan cara daring. Work from home (WFH) menjadi salah satu dampak dari pandemi ini. Cara bertransaksi masyarakat juga berubah dari secara langsung menjadi melalui sosial media maupun e-commerce.
Pada masa pandemi Covid-19 ini jual beli online menjadi tren dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang memenuhi kebutuhannya dengan membeli secara online karena adanya pembatasan aktivitas sekaligus melindungi diri dari virus yang sedang mewabah. Disamping itu banyak promo menarik dengan harga murah yang di sajikan oleh e-commerce.
Teknologi yang mendukung dan semakin meningkat juga memudahkan masyarakat melakukan aktivitas ekonomi secara online. Akibat dari hal ini pada masa pandemi jual beli online semakin meningkat dari sebelumnya.
Data Peningkatan Penjualan E-commerce
Menurut data yang di publish oleh BPS menunjukan tren meningkat terhadap total barang yang terjual dalam e-commerce. Pada awalnya terlihat lonjakan penjualan yang meningkat di bulan Februari karena diskon besar besaran tanggal cantik (02-02-2020) dan Valentine. Peningkatan kembali terjadi pada bulan Maret yaitu sebesar 320?ri penjualan bulan Januari.
Pada bulan April penjualan e-commerce juga semakin meningkat menjadi 480% kali dari penjualan bulan Januari. Dalam data yang di publish oleh BPS ini terlihat bahwa penjualan dalam e-commerce selalu mengalami peningkatan setiap bulannya, terlihat dari bulan Januari hingga bulan April yang semakin tinggi angka peningkatan penjualan dalam e-commerce.
Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan jumhur ulama jual beli online ini di perbolehkan dengan memenuhi rukun akad yang sesuai dengan aturan fiqih. Dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 yang telah dilaksanakan di Makasar tahun 2010 juga sudah dijelaskan bahwa hukum jual beli yang melalui alat elektronik itu sah jika kedua pihak telah melihat barang yang dipejualbelikan atau sudah di jelaskan spesifikasi dari barang tersebut sebelum membeli dan memenuhi rukun-rukun dalam jual beli.
Rukun akad yang harus dipenuhi yaitu adanya pihak yang berakad, adanya ijab dan qabul, adanya obyek akad yang jelas, dan tujuan akad sesuai dengan syari’at islam.
Dalam penjualan online juga harus menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan haramnya jual beli seperti barang atau jasa yang ditawarkan itu haram dalam islam, adanya gharar dalam transaksi, adanya pelanggaran dalam akad, dan terjadi riba dalam transaksi. Pembeli dan penjual harus mengedepankan etika dalam jual beli agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
Penjual harus menulis spesifikasi barang yang dijual dengan rinci dan jelas. Pembeli harus membaca dengan teliti spesifikasi barang tersebut jika sudah membeli harus membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Akad yang Digunakan dalam Jual Beli Online
Dalam bertransaksi salah satu hal yang paling penting menyangkut keabsahan dalam hukum jul beli tersebut adalah akad. Akad itu menentukan sah atau tudaknya jual beli yang dilakukan. Dalam jual beli online akad yang sering kali digunakan dalam bertransaksi digunakan yaitu akad bay’as-salam. Akad bay’as-salam ini merupakan akad pembelian dengan cara membayar terlebih dahulu barang yang dibeli dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri dan spesifikasi barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.
Rukun Dalam Jual Beli Akad Bay’as-Salam
1. Ada penjual dan pembeli yang bertransaksi
2. Ada objek yang diperjualbelikan seperti barang dan uang
3. Ada sighat (ijab dan qabul) dalam transaksi
Syarat Jual Beli Akad Bay’as-Salam
Dalam akad bay’as-salam pembayaran dilakukan terlebih dahulu, barangnya akan menjadi hutang bagi penjual dan harus diberikan ke pembeli sesuai waktu yang tekah disepakati oleh penjual dan pembeli. Barang yang diperjual belikan harus jelas semua spesifikasi yang ada dalam barang tersebut termasuk kekukarnag yang ada dalam barang tersebut jika ada. Spesifikasi barang yang jelas akan memudahkan pembeli dalam memilih barang dan tidak mengakibatkan keraguan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi tersebut.
Rukun dan syarat akad harus dipenuhi dalam bertransaksi agar transaksi yang telah dilakukan tersebut sah hukumnya dalam syariat islam. Setiap transaksi yang dilakukan tetapi akadnya tidak sah, maka transaksi tersebut dilarang dalam syariat islam. Tidak sah nya akad bisa terjadi dalam transaksi salah satunya karena ketika ada rukun dan syarat dalam akad transaksi tersebut tidak terpenuh. Maka dari itu sangat penting untuk menjalankan rukun dan syarat dalam akad ketika akan melakukan transaksi. Penting juga sebagai penjual dan pembeli untuk menerapkan etika bertransaksi sehingga segala transaksi menjadi lancar dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.