Iuran Premi JKN Naik dI Situasi Pandemi COVID-19, Apakah Pantas?

BPJS Kesehatan yang menjadi badan pelaksana dari program pemerintah JKN-KIS
Sumber :
  • vstory

VIVA – Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, kenapa pemerintah seringkali membuat kebijakan yang tidak "pro rakyat", seperti RUU Minerba yang belum lama ini telah disahkan, dan juga kabar beberapa hari lalu terkait BPJS Kesehatan yaitu iuran premi Jaminan Kesehatan (JKN) yang naik lagi.

Bicara BPJS Kesehatan yang sedang hangat dibicarakan, kenapa pemerintah menjadi terkesan memaksakan sekali untuk menaikkan? Padahal belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk tidak menaikkan premi.

Jadi Presiden RI Joko Widodo menaikkan iuran premi JKN untuk kelas I dan II di tahun 2020, sedangkan untuk kelas III akan naik di tahun 2021.

Dan hal tersebut telah tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini perubahan iuran premi JKN, yaitu:

Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000,-

Kelas 2 dari Rp51.000,- menjadi Rp100.000,-

Kelas 3 di tahun ini Rp25.500,- dan akan naik di tahun depan jadi Rp35.000,-

Rencananya iuran tersebut akan dimulai per 1 Juli 2020.

Memang benar bahwa premi JKN sedang mengalami defisit dan harus ada solusinya untuk menutup defisit tersebut, tetapi saat di kondisi seperti pemerintah harus mengetahui dan menentukan kebijakan mana yang menjadi prioritas utama.

Masyarakat sudah banyak yang bertanya-tanya, kapan pandemi akan berakhir, kapan koordinasi di pemerintahan akan benar, dan juga menagih akan janji adanya bantuan sosial dari pemerintah yang belum sampai ke tangan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.