Polemik PPKM Darurat sebagai Upaya Penurunan Kasus COVID-19

sumber gambar: news.detik.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pada awal Bulan Juli lalu, Pemerintah membuat kebijakan yang diharapkan dapat menurunkan laju penyebaran COVID-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat menjadi PPKM Darurat di beberapa daerah.

Alasan tegas pemerintah menetapkan hal tersebut karena melihat kondisi pandemi yang berkembang cepat dan varian baru yang telah muncul. PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan pemerintah menargetkan penurunan sebesar kurang dari 10.000 kasus per hari.

Beberapa aturan terkait PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

a.       Sektor non-esensial atau lingkungan usaha yang tidak benar-benar mendasar seperti toko pakaian, tempat hiburan harus menerapkan 100% work from home (WFH);

b.      Sektor esensial seperti seperti bank, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi diperbolehkan 50% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;

c.       Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;

d.      Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online atau daring;

e.       Pusat perbelanjaan ditutup;

f.        Rumah makan dibuka tetapi hanya menerima take away;

g.      Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan kelenteng ditutup sementara; dan lain sebagainya.

Demi memaksimalkan PPKM Darurat terkait mobilitas masyarakat yang harus turun sejumlah 50%, pemerintah melakukan penutupan di beberapa jalan raya. Hal tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Tidak banyak yang protes karena akibat adanya penutupan jalan mengakibatkan kemacetan. Namun masih ada juga masyarakat yang menerima penutupan jalan demi mengurangi mobilisasi. Masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap dapat melewati jalan, dengan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Setelah diberlakukan selama 14 hari, PPKM Darurat memberikan dampak positif sebagai upaya penanganan COVID-19. Berdasarkan dari pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, menyatakan bahwa terjadi penurunan mobilitas penduduk dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat okupansi (keteririsan) tempat tidur di rumah sakit yang berada di Pulau Jawa dan Bali.  

Akan tetapi, penambahan kasus COVID-19 masih terjadi dan mengalami peningkatan hampir di setiap hari. Hal tersebut disebabkan karena adanya varian baru yaitu varian delta. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat selama 5 hari atau sampai tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah akan berkomitmen untuk meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) secara optimal dan juga berkoordinasi dengan sector yang berkaitan demi menurunnya angka kasus positif COVID-19.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.