Gila, Warga Jember Simpan 4,9 Juta Butir Pil Berbahaya di Rumahnya

Polisi saat merilis kasus ungkap okerbaya di Mapolres Jember
Sumber :
  • vstory

VIVA – Satuan Reserse Narkoba  Kepolisian Resor  Jember menangkap dua pelaku penjual Obat Keras Berbahaya  (Okerbaya) di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates. Tak tanggung, ada  sekitar 4,9 juta pil yang  disita di rumah warga perumahan taman gading.

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4.908 ribu pil  berbagai jenis. Seperti  pil dextro, pil trex, novason dan lainnya. “Barang ini diamankan dari dua tersangka, yakni S  dan ASMS,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (23/03/2020).

Menurutnya, polisi mengamankan 82 ribu butir dari tersangka S. Kemudian melakukan pengembangan pada tersangka lainnya, yakni Asms. “Polisi menggeledah rumah Asms di perumahan taman gading,” tambah dia. Ternyata, rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan okerbaya.

Kasus tersebut tersebut berhasil diungkap setelah  adanya laporan  masyarakat tentang transaksi narkoba di seputar kebun buah naga. Polisi melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap  S yang sedang melakukan transaksi Okerbaya di seputar kebun buah naga.  

Dia membawa  82 plastik yang berisi okerbaya, tiap plasik berisi 1000 pil. Hasil pengungapakan itu terdiri dari  pil trihexyphenidyl 3.248.000 butir, dextro 1.500.000 butir, dan nopason 160.000 butir.

Penjualan obat berbahaya tersebut tanpa resep dokter.  tersangka   melakukan penjualan di Jember dan sekitarnya.sayangnya, polisi belum mengetahui di mana pembuatan okerbaya tersebut karena masih dalam pengembangan.

Ketua pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai dengan  Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.