Surati Jokowi, Kuasa Hukum Tuntut Ganti Rugi Petani Ikan Kerapu Lampung

Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., Ketua Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Kerapu Lampung
Sumber :
  • vstory

VIVA - Kami selaku kuasa hukum dari para petani ikan kerapu Lampung yang tergabung pada Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) dengan rendah hati menyampaikan permohonan harapan kepada Bapak Presiden Ir.Joko Widodo.

Kami ingin menyampaikan bahwa kondisi para petani kami yang menjadi korban atas aktivitas PT Pelindo II (Persero) Cabang Panjang Lampung pada 2012 lalu berdampak pada perusakan lingkungan yang menyebabkan petani ikan tidak bisa lagi berbudidaya.

Bahwa dengan pencemaran lingkungan yang terus berlanjut dan matinya ikan keramba klien kami yang sebelumnya belum mati, secara perlahan-lahan mati karena akibat terjadi pencemaran tidak dapat diselamatkan lagi.

Para petani keramba kerapu yang berjumlah ± 60 anggota yang sekarang sudah tercecer, pergi atau pun mencari usaha lain atau mencari lokasi yang dapat dilakukan budidaya keramba kerapu di wilayah perairan Indonesia.

Ada juga yang duduk termenung di rumahnya untuk menunggu nasib akan datangnya yang peduli kepada mereka. Dan ada juga yang meninggal karena stress menangung utang baik dengan pihak Bank dan juga pihak ketiga.

Bapak Presiden yang kami hormati, laporan yang kami sampaikan ini bukan hanya tanpa didukung dengan fakta sebenarnya, maka untuk mendapat gambaran sebenarnya kami sampaikan kronologis sehingga kami memberanikan menyampaikan keluh kesah klien kami ini dihadapan Bapak Presiden sebagai berikut:

Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel), merupakan Para Petani Keramba yang Berbudidaya berbagai jenis ikan di Pantai Ringgung dan Pulau Mahitam, Lampung, sejak sebelum tahun 2000 sampai dengan sekitar akhir tahun 2012.

Dan sejak akhir tahun 2012 anggota Forum Komunikasi Kerapu Lampung (FOKKEL) tidak dapat melakukan budidaya dan mengalami kerugian atas usaha budi daya ikan dengan adanya kematian semua ikan-ikan yang dibudi daya oleh petani sebagai akibat adanya pencemaran lingkungan atas proyek pekerjaan pengerukan dan pembuangan limbah hasil pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Panjang yang merupakan proyek pekerjaan Pelindo II Cabang Panjang yang pengerjaannya dilakukan oleh PT. Pengerukan Indonesia (Persero) dan PT. Sarana Perkasa Konsultan sebagai Pengawasnya.

Pencemaran tersebut dilaporkan kepada kepolisian Daerah Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/18/I/2013/SPKT tertanggal 8 Januari 2013, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memproses Achmad Yoga Surya Darma sebagai terdakwa dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor: 748/Pid.B/ 2015/PN.Tjk tertanggal 22 Desember 2015.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 42/Pid.Sus.LH/2016/ PT.TK tertanggal 1 September 2016, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 740 K/Pid.Sus.LH/2017 tertanggal 12 Maret 2018, telah dinyatakan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik pada halaman 8 sampai 10, poin nomor 9 sampai dengan 15 dinyatakan untuk dilakukan Proses Hukum terhadap PIHAK-PIHAK LAINNYA yang juga Bertanggungjawab atas Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan sebagaimana Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang (Persero), PT. Pengerukan Indonesia (Persero) dan PT. Sarana Perkasa Konsultan

Selain tanggungjawab secara pidana PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang (Persero) sebagai pemilik pekerjaan bertanggungjawab secara perdata pasal 1365 KUHPerdata untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami serta kerugian tidak dapat melakukan budidaya selama belum normalnya air laut tempat petani ikan melakukan budidaya.

Pengurus Fokkel Ali Alhadar (kiri) bersama Tim Hukum Jefry Manalu, Sopian Sitepu, Bangun Sitepu

Hingga pertengahan tahun 2020, para petani ikan kerapu belum mendapatkan ganti rugi dari PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang (Persero). Kami mengajukan somasi dan mengadukan ke DPRD Lampung. Kami pun difasilitasi pertemuan antara Pelindo, para petani dengan anggota DPRD dari komisi I dan II. Namun, hasilnya masih panjang.

Oleh karena itu, dengan sepuncuk surat ini kami selaku Kuasa Hukum dan Para Anggota Fokel Lampung, sangat mengharapkan sekali kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dapat membentuk Tim penyelesaian tanggungjawab pihak PT Pelindo II (Persero) cabang Panjang secara perdata untuk membayar kerugian kepada Klien Kami seluruh anggota Fokkel.

Demikian Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Ir joko Widodo untuk dapat merespon surat kami atas keresahan serta keputusasaan para petani untuk dapat bangkit dan memperkejakan karyawannya kembali.

Karena dengan kejadian tersebut klien kami telah melakukan PHK dan kehilangan tempat untuk melakukan budidaya ikan kembali dan atas perhatian dari Bapak Presiden, kami haturkan terimakasih. (Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., Ketua Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Kerapu Lampung)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.