Terkait Lahan Sawit, Masyarakat Mandomai Minta Bupati Kapuas Turun Tangan

Masyarakat beserta Damang (Kepala Adat) membuat Hinting Pali atau Portal
Sumber :
  • vstory

VIVA – Adanya perusahaan perkebunan sawit yang berinvestasi di suatu daerah belum tentu membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan, bahkan tidak jarang terjadi permasalahan dan sengketa lahan karena pihak perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi dan tidak melibatkan masyarakat untuk ikut bekerja.

Hal ini juga nampaknya terjadi pada masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang lahannya digarap oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Akibatnya masyarakat memasang hinting atau portal, pada Senin (15/2/2021). Yansen I Aden, Demang Kepala Adat mengatakan bahwa masyarakat membuat hinting atau portal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Langkah ini terpaksa kami ambil karena upaya mediasi dengan pihak perusahaan tidak pernah terlaksana dan tidak selesai, jadi kami membuat hinting ini sifatnya portal. Jika hal ini tidak selesai juga maka maka kami seluruh masyarakat yang memiliki lahan akan membuat hinting pali," katanya.

Dijelaskan Yansen I Aden, lahan masyarakat yang digarap oleh PT KSS berada di Desa Teluk Hiri, Desa Pantai, Desa Saka Tamiang Desa Penda Ketapi, Desa Anjir Kelampan, dan Kelurahan Mandomai.

Izin arahan mereka dari pinggir sungai Kapuas hanya sekitar 1 km padahal lahan milik masyarakat adalah sekitar 5 km dari sungai yang digarap mereka, ini adalah lahan milik masyarakat yaitu berupa kebun rotan, karet, kebun Purun dan banyak sumur ikan, di mana hal tersebut adalah tempat usaha karena ini juga merupakan lahan pertanian yang jumlahnya sekitar 2000 hektar.

“Masyarakat hanya meminta penyelesaian secara damai melalui mediasi, masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh yang digarap oleh pihak perusahaan. Sedangkan selama ini perusahaan selalu mengajak untuk menyelesaikan di jalur hukum. Masyarakat tentu akan sangat kesulitan jika melalui jalur hukum sedangkan perusahaan mudah saja,” ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat lainnya Kahen S Serang dari pihak Demang adat yang juga sebagai Mantir mengatakan bahwa masyarakat berharap agar hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut dalam menyelesaikan sengketa.

Pihaknya merespons secara positif langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam membuat hinting atau portal. "Sangat diharapkan masyarakat agar perusahaan lebih terbuka. Maksudnya jika perusahaan bisa melalui jalur bawah, misalnya jika memang sudah dijual tolong tunjukkan buktinya siapa yang menjual karena perusahaan pernah mengatakan bahwa mereka sudah membeli dari masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti perusahaan juga tidak menyakiti masyarakat, yang kami inginkan adalah keterbukaan," bebernya.

Pihaknya juga berharap agar perusahaan ada MOU dengan masyarakat dan harus benar-benar memperkerjakan masyarakat, jangan mendatangkan karyawan dari luar, itu yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

Hingga saat ini perusahaan masih belum memberi tanggapan akan kegiatan masyarakat tersebut, dan belum ada kesepakatan bersama dikarenakan pihak perusahaan masih sulit untuk dihubungi dan diajak untuk melakukan mediasi dengan masyarakat.

Harapannya adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat segera turun tangan karena penyebab masalah ini berawal dari adanya izin lokasi, izin prinsip, maupun izin arahan yang dikeluarkan oleh Bupati.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.