COVID-19 Memengaruhi Konstitusi Negara

Sumber : Google
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia saat ini sedang mengalami suatu tekanan saat menghadapi wabah Covid-19. Hal ini dapat dibuktikan dengan dikeluarkan nya keputusan presiden No.11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.

Wabah ini berawal dari Provinsi Wuhan dan Hubei di China yang sangat mematikan dan kini telah menyebar di seluruh dunia.

WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. Dikatakan sebagai pandemi karena penyebaran wabah virus yang sangat cepat dan sangat luas menyebar di berbagai negara.

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma dan hukum pemerintahan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini hanya menjabarkan prinsip yang menjadi dasar peraturan lainnya. Konstitusi memiliki aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Prinsip dasar hukum termasuk ke dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara.

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting dan sudah menjadi bagian dari HAM. Karena menjadi bagian dari HAM, fasilitas dan sarana prasarana yang di sediakan harus layak dan pelayanan yang di terima harus baik.

Saat pandemik global ini yang kita butuhkan adalah jangan berjalan masing-masing. Informasi wabah corona dari pemerintahan pusat, daerah, kelurahan, RW atau RT harus bersifat transparan, sehingga masyarakat tahu agar dapat membuat masyarakat waspada dan meminimalisir penyebaran wabah. Informasi yang di dapat dari pemerintah dan sumber lainnya harus bersifat pasti.

Masyarakat tidak butuh perdebatan saat ini, masyarakat hanya perlu saling membantu satu sama lain dan berusaha mengatasi wabah covid-19 yang sedang menyebar ini.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar kepada masyarakatnya salah satunya adalah transparansi informasi yang akan masyarakat dapatkan mengenai wabah Covid-19 ini.

Masyarakat juga harus mendapatkan hak kesehatan yang layak. Ini adalah hak konstitusional warga negara, dan merupakan kewajiban konstitusional negara.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.