Penetapan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di saat Pandemi COVID-19, Efektifkah?

Sumber: https://foto.tempo.co/read/76090/foto-hari-ini-demo-tolak-iuran-bpjs-naik-hingga-banjir-aceh
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut mulai diberlakukan tertanggal 1 Juli-Desember 2020, dengan rincian kenaikan iuran sebagai berikut:

1. Iuran Kelas I, sebesar Rp 150.000
2. Iuran Kelas II, sebesar Rp 100.000
3. Iuran Kelas III, sebesar Rp 25.000

Kenaikan itu dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rangka untuk menjaga kualitas dan kesinambungan adanya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilandasi pula karena BPJS di Indonesia sudah mengalami defisit sejak tahun 2017 sebesar Rp1,6 triliun, kemudian naik pada tahun 2018 menjadi Rp9,1 triliun, dan pada tahun 2019 naik menjadi Rp15,5 triliun.

Nah, apabila iuran tahun 2020 tidak dinaikkan, maka BPJS Kesehatan akan berpotensi defisit mencapai 17,3 triliun (Subakti, 2020).

Namun, hal tersebut mendapat berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak mengenai keputusan Jokowi dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Ditambah penetapan tersebut terjadi di saat Pandemi Covid-19 seperti ini yang dianggap kurang efektif karena perekonomian masyarakat Indonesia yang sedang dilanda masalah.

Salah satu masalah tersebut adalah mengenai tingginya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setidaknya terdapat 2 juta tenaga kerja yang di PHK akibat Covid-19 (Kencana, 2020).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan permasalahan, yaitu “Efektifkah Keputusan Jokowi dalam Menetapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19?”

Seorang pemimpin yang efektif harus dapat memengaruhi pengambilan suatu keputusan berdasarkan situasi yang sedang dialami.

Dalam hal ini, peran seorang pemimpin yakni Presiden Jokowi dalam pengambilan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan dengan adanya dampak Covid-19 yang melanda perekonomian masyarakat Indonesia. Sayangnya, keputusan tersebut tidak didasari oleh aspek partisipatif. 

Penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa Pandemi seperti ini sudah seharusnya melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga-lembaga negara dan masyarakat.

Namun dalam hal lembaga negara, yang terlibat hanyalah Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dilibatkan dan bahkan DPR sendiri menolak dengan tegas adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut (Putri, 2020).

Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tersebut dapat dikatakan tidak dilibatkan. Hal tersebut tercermin dari penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tidak melihat kondisi dan kemampuan masyarakat saat pandemi ini.

Kemudian, masyarakat merasa tertipu oleh keputusan tersebut karena sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu, tetapi dengan secara tiba-tiba Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang membuat masyarakat terkejut akan pemberitaan tersebut (Wicaksono, 2020).

Meskipun telah diberikan kebebasan bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk turun kelas, tetapi tetap saja sudah seharusnya dalam penetapan keputusan tersebut harus melibatkan berbagai pihak dan stakeholders. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi, di mana partisipatif merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kemudian, pemimpin yang efektif juga perlu membuat perencanaan yang matang, cermat, dan rasional. Dalam hal ini seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu membuat Roadmap BPJS Kesehatan yang jelas dan terperinci termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan kenaikan iuran tarif yang mungkin terjadi.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengantisipasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan yang akan terjadi. 

Di masa pandemi seperti ini dan ditambah sebentar lagi yang akan memasuki waktu lebaran di mana semua kebutuhan akan meningkat, seharusnya Presiden Jokowi dapat mengerti dan memberikan jaminan serta pekerjaan alternatif terutama bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 seperti masyarakat yang kena PHK dan dirumahkan dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian mereka.

Hal ini sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat" dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi seperti ini dapat dinilai kurang efektif dan belum dapat dijadikan solusi untuk mengurangi defisit BPJS yang akan terus bertambah.

Hal tersebut karena perekonomian masyarakat Indonesia yang sedang menurun, bahkan beberapa usaha kecil “pupus” akibat dampak Covid-19. Selain itu, Presiden Jokowi juga seharusnya lebih dapat menerapkan manajemen partisipatif lagi dalam meminta pendapat maupun gagasan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan suatu masalah, di mana dalam hal ini adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.