Rumah Sakit Menolak Pasien, Apa Hukumannya?

IG : Dravko_ Swanz
Sumber :
  • vstory

VIVA – Rumah sakit suatu institusi perawatan kesehatan propesional yang pelayanannya meliputi dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Tugas dan fungsi dari rumah sakit, yaitu; melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan, melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman, melaksanakan pelayanan khusu, melaksanakan pelayanan yang menyangkut kesehatan, dll.

Rumah Sakit yang seharusnya menjadi layanan buat masyarakat malah menjadi suatu ajang komersil, seperti contoh kasus berikut, yang terjadi di Tangerang yang menimpa M Rizki Akbar terjadi pertengahan 2016. Rizki anak yang menderita sakit jantung.

Sebelum meninggal dunia, beberapa rumah sakit menolaknya karena harus membayar uang muka sebelum mendapatkan fasilitas.

''Di manakah hati nurani mereka?'' Seharusnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, karena fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan demi menyelamatkan nyawa pasien.

Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan menyatakan dengan tegas bahwa; pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana penjara dua tahun denda dua ratus juta jika menimbulkan kematian, cacat.

Penulis berharap jangan jadikan rumah sakit suatu kepentingan komersil. Jadikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan masyarakat. (Penulis: Danang Swandaru,S.H) 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.