Upaya Pemerintah Ringankan Biaya Pendidikan

Biaya Kuliah Sangat Mencekik di Masa Wabah COVID-19
Sumber :
  • vstory

VIVA – Selama ini, dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) memang dirasakan semua lapisan masyarakat. Mereka yang ekonominya stabil saja turut merasakan bagaimana susahnya bertahan hidup di masa pandemi, apalagi masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.

Beruntung pemerintah turut andil membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Tak hanya di sektor ekonomi, sektor pendidikan pun turut merasakan dampak virus yang menyebar begitu masif sejak akhir 2019 lalu. Hal ini dirasakan oleh hampir semua orangtua yang anak-anaknya masih mengenyam pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi.

Dampak tersebut tak hanya dirasakan orangtua yang anaknya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTS), tetapi juga mereka yang anaknya mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang biaya kuliahnya lebih besar.

Dalam jurnal Statistik Pendidikan Tinggi (2018) yang diterbitkan Pusdatin Kemenristekdikti dijelaskan bahwa, jumlah PTS di Indonesia lebih besar daripada PTN. Jumlah mahasiswa pun lebih banyak di PTS daripada PTN. Dari segi biaya pendidikan, PTS lebih besar karena operasional kampus dan gaji dosen tidak ditanggung pemerintah.

Sementara, secara umum perguruan tinggi negeri 40 persen biaya pendidikan ditanggung oleh negara, seperti gaji dosen dan operasional kampus. Sisanya berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan sumber lain yang sah. Sedangkan PTS, 95 persen biaya operasionalnya berasal dari uang kuliah mahasiswa.

Pendidikan untuk Semua Warga Indonesia

Semua rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan di Indonesia yang terbilang tinggi.

Saat masa wabah Covid-19, banyak rakyat menjerit karena lesunya laju roda perekonomian yang menghambat stabilitas kehidupan, termasuk biaya pendidikan yang begitu mencekik di masa pandemi. Sementara kebutuhan-kebutuhan pokok pun melambung tinggi sehingga masyarakat harus bisa mengatur keuangan dengan baik untuk bisa tetap bertahan di tengah kondisi wabah yang tak kunjung usai.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id (19/6), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan  Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Dalam Siaran Pers Kemendikbud  Nomor: 142/Sipres/A6/VI/2020, Mendikbud menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan.

Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.

Jangan sampai dampak covid-19 menyebabkan tingginya angka putus sekolah atau mahasiswa yang drop out dengan alasan biaya kuliah yang mahal. Nadiem menegaskan, berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

Untuk itu, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. 

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ?6 SKS: Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)  dan Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Mendikbud berharap, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

KIP dan Kebijakan Penyesuaian UKT

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, terdapat lima keringanan yang akan diperoleh mahasiswa terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. Mendikbud berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Seperti dilansir tribunnewswiki.com (21/6), Mendikbud menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Demikianlah. Masa-masa genting di saat wabah seperti belakangan ini menyebar dan dampaknya begitu besar terhadap berbagai sektor, termasuk pendidikan, hendaknya membuat semua pihak saling bahu membahu untuk turut serta menekan angka penyebaran virus.

Protokol kesehatan harus tetap dilakukan agar kesehatan tetap terjaga. Terkait biaya pendidikan yang dirasakan oleh semua orangtua mahasiswa, pemerintah telah berupaya meringankan biaya pendidikan, sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Siaran Pers yang diluncurkan beberapa waktu lalu. 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.