Perlukah Mencabut Hak Pilih ASN?

Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN yang diselenggarakan KASN dan Bawaslu di Makassar, Maret 2020
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional, pemerintah melalui lembaga penyelenggara pemilu berupaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Harapan yang sama juga disematkan dalam  penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020 pada 270 daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Presiden Joko Widodo dalam rapat video conference bertema ‘lanjutan pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” tanggal 8 September 2020 secara tegas mengharapkan terwujudnya demokrasi yang kian dewasa dan matang.

Demokrasi yang lahir dari proses kontestasi yang mengedepankan adu gagasan dan menjauhi  politik identitas yang membahayakan persatuan bangsa dan negara. Secara khusus Presiden meminta aparat birokrasi, TNI dan Polri bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu.

Untuk menjamin netralitasnya sebagai penjaga kedaulatan negara dan pemelihara keamanan dalam negeri, hak pilih ABRI (TNI dan Polri) telah dicabut sejak Pemilu pertama tahun 1971 di masa rezim Orde baru. Kebijakan ini  terus berlanjut sampai saat ini dalam  ketentuan UU No. 7 tahun 2017 pada pasal 200 yang berbunyi “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”

Kebijakan yang berbeda diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Unsur ASN tetap memiliki hak pilih dan dalam saat yang bersamaan juga wajib memegang teguh prinsip netralitas dalam hal politik.

Netralitas politik sendiri  menitikberatkan pada otonomi profesional seorang pegawai negeri (Levitan, 2007) yang telah menjadi salah satu nilai utama pegawai negeri (civil servant) sejak sistem administrasi publik tradisional.

Dalam perkembangannya hak pilih ASN ini  ditengarai berbagai pihak menjadi pemicu pelanggaran netralitas yang dilakukan  ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan memiliki tugas menjaga netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 telah menerima laporan  pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020.

Apabila pada tahun 2018 terdapat 268 orang PNS yang melakukan pelanggaran netralitas, angka tersebut melonjak menjadi 490 orang ASN  hingga medio 19 Agustus 2020 dimana ironisnya fase pilkada tahun 2020 belum memasuki tahapan kampanye.

Angka pelanggaran ini diprediksikan akan meningkat hingga berakhirnya tahapan pemungutan suara. Melonjaknya pelanggaran ASN ini memunculkan wacana untuk mencabut hak pilih ASN demi mewujudkan aparatur negara yang netral.

Meninjau ulang hak pilih ASN, sejatinya menunjukkan kegagalan kita dalam menganalisa akar permasalahan pelanggaran netralitas yang terjadi. Persoalan terbesar sesungguhnya adalah adanya gaya tarik menarik atau “gaya gravitasi” antara kepala daerah sebagai pejabat politik dan ASN yang sejauh ini gagal diantisipasi negara atas regulasi yang ada. Masing-masing pihak memiliki daya tarik yang saling mendorong pihak lainnya melanggar rambu-rambu netralitas.

Pada perspektif daya tarik kepala daerah, kepala daerah  mempunyai kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam suatu pemerintah daerah sebagaimana terakhir tercantum dalam UU No.5 tahun 2014.

Kewenangan PPK meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS serta pembinaan manajemen ASN di instansinya, termasuk dalam hal promosi dan rotasi jabatan. Kewenangan sebagai PPK ini sungguh terlihat mewah di mata ASN.

ASN tidak dapat menafikan pengaruh kepala daerah yang besar dalam pengembangan karir ASN yang bersangkutan. Sebagian ASN yang pragmatis menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon dalam pilkada sebagai alat tawar untuk pengembangan kariernya apabila calon yang dijagokannya terpilih.

Pragmatisme ASN dalam  ajang pilkada terlihat dalam survey yang dilakukan KASN tahun 2018. Sejumlah 43,3 % ASN mengakui bahwa pelanggaran netralitas dilakukan untuk mendapatkan promosi atau mempertahankan jabatan saat ini.

Demikian kuatnya pengaruh kepala daerah dengan atribut PPK sehingga seorang  kepala daerah  dapat  mempengaruhi preferensi ASN atau bahkan melakukan intimidasi kepada ASN untuk turut “berkeringat” dalam misi pemenangan pilkada.

Demikian pula halnya dalam perspektif daya tarik PNS. Jumlah rata-rata PNS pada suatu pemerintah daerah hanya sekitar 5.000-30.000 PNS.  Namun  angka tersebut  menghasilkan suara yang  berlipatganda dalam pilkada bila melihat variabel  pengaruh ASN.

Semakin tinggi level eselonering  seorang ASN dalam pemerintah daerah, maka semakin besar aksesnya dalam mengelola kebijakan, anggaran dan sumber daya manusia. Akses ini penting dalam menggiring kebijakan yang bernuansa politis dan mempengaruhi logika publik dalam elektoral.

Demikian pula halnya dengan ASN yang memberikan pelayanan dasar dan kewilayahan seperti  camat, lurah, dokter dan guru. Dalam lingkungan masyarakat yang masih paternalistik, preferensi para pemangku jabatan ini biasanya menjadi acuan bagi kalangan akar rumput dalam menentukan pilihan politiknya. Kapasitas dan pengaruh ini menjadikan ASN sebagai kelompok votegetters yang sangat memikat pasangan calon.

Mencabut hak pilih ASN tidak akan menjadi panacea bagi ASN untuk netral. Kapasitas dalam birokrasi dan pengaruh ASN di mata publik masih menjadi daya tarik bagi pasangan calon untuk menarik ASN ke dalam kubangan politisasi birokrasi.

Bahkan sebaliknya hal ini berpotensi menurunkan kualitas pilkada di saat kita belum dapat sembuh dari patologi pilkada seperti money politics, politik identitas, kecurangan dll yang menjauhkan proses pilkada dari spirit mewujudkan demokrasi yang kian matang tadi.

Alih-alih mencabut hak pilih ASN, terdapat 3 (tiga) alternatif solusi strategis yang dapat ditawarkan dalam mewujudkan netralitas ASN. Pertama, meninjau ulang kembali regulasi kedudukan kepala daerah sebagai PPK merupakan suatu langkah strategis untuk membinasakan pragmatisme pengembangan karier yang selama ini tumbuh liar pada sebagian ASN.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia dengan mewujudkan sistem merit melalui pembangunan manajemen talenta maupun seleksi terbuka yang berbasiskan kompetensi dan kinerja. Pemberian kedudukan PPK kepada sekretaris daerah dapat membuat birokrasi menjadi netral dan mandiri.

Kedua, perlu kiranya dilakukan kajian agar Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN memberikan pendelegasian sebagian kewenangannya kepada   KASN dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran netralitas.

Selama ini  otoritas menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin kepada ASN pelanggar netralitas berada di tangan kepala daerah sebagai PPK, bukan menjadi domain KASN. Hal ini sangat berdampak pada lamban dan lemahnya efektivitas penegakan aturan terhadap pelanggar netralitas karena PPK terjerat dalam kepentingan politis.

Ketiga, perlunya pemberian sanksi yang tegas terhadap pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan upaya-upaya politisasi birokrasi, baik dalam bentuk dalam bentuk kolaboratif maupun intimidatif terhadap ASN.  

Salah satunya dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 telah menegaskan adanya larangan pasangan calon untuk melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. Namun belum terdengar sanksi terhadap paslon yang menarik ASN ke dalam ranah politik praktis oleh lembaga berwenang.

Hal ini sangat timpang dengan upaya paksa yang dilakukan negara terhadap ASN melalui serangkaian regulasi. Netralitas ASN tidak dapat diwujudkan dengan semata-mata fokus pada sisi ASN.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.