Indonesia Mundur Beberapa Dekade Terkait Kebebasan Berpendapat

Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Sumber :
  • vstory

VIVA- Represifitas dan kriminalisasi yang dilakukan aparat negara dalam menghadapi hak kebebasan berpendapat rakyat di muka umum, kini dalam kondisi yang kritis. Indonesia nampaknya telah mundur ke beberapa dekade yang lalu terkait indeks demokrasi dan jaminan kebebasan berpendapat.

Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak 2019 terlihat sudah ada tanda-tanda perilaku negara yang semakin represif, ribuan orang ditangkap pada aksi Reformasi Dikorupsi, lima diantaranya menjadi korban jiwa. Pada tahun 2020, empat ribu lebih massa aksi ditangkap sewenang-wenang.

Ada sebelas modus dalam penangkapan demonstrasi, seperti pencegatan atau penghentian massa aksi ketika berangkat aksi, pencabutan beasiswa, atau bahkan pelaksanaan ujian yg mendadak demi mencegah mahasiswa turun aksi.

Bahkan, hingga sekarang kriminalisasi terhadap demonstran masih terus berjalan kasusnya. Salah satu bentuk kriminalisasi yang terjadi salah satunya meliputi penangkapan pimpinan aksi dengan dalih bertanggung jawab atas perusakan yang dilakukan oleh oknum massa aksi. Padahal, itu bertentangan dengan logika hukum.

Aparat negara pun kerap menggunakan ormas untuk penghalangan aksi, hingga doxing. Penghalangan aksi di ruang digital juga sangat sering terjadi. Biasanya, peretasan menjadi salah satu modus dominan yang sering terjadi akhir-akhir ini.


Hal tersebut menjadi rangkuman atas diskusi Dialektika Semar : “Ancaman Represifitas Negara terhadap Kebebasan Berpendapat” yang digelar Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (Semar UI) berkolaborasi dengan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Diskusi yang diramaikan oleh puluhan penonton dan juga ditonton lebih dari seribu kali diselenggarakan secara virtual di Live Instagram @semarui & @fraksirakyat_id, Sabtu, (06/03/2021). Dalam Dialektika Semar yang dipandu oleh Affan Syafiq sebagai moderator menghadirkan Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


Ketua YLBHI yang sering disapa Asfin ini menyampaikan bahwa peredaman atau penghalangan aksi demonstrasi dapat dilihat dari keluarnya surat telegram kepolisian. Melihat poin-poin surat telegram tersebut nampaknya kerusuhan pada rangkaian aksi Omnibus Law tahun lalu terjadi secara sistemik.


Dalam telegram itu, disebutkan juga apparat ditugaskan untuk melakukan manajemen isu dan kontra narasi di sosial media. Padahal, menurut konstitusi, POLRI ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan kontra narasi. Hal itu justru dapat menggangu ketertiban. Kontra narasi yang dilakukan katanya untuk melawan pihak-pihak yang mendiskreditkan pemerintah, nyatanya kritikan tersebut bukan untuk mendiskreditkan. Sebenarnya, kontra narasi tersebut digunakan untuk membungkam suara kritis rakyat, berarti sudah tidak ada demokrasi karena dalam demokrasi ada suara rakyat.


“Dalam telegram tersebut, disebutkan bahwa aparat ditugaskan untuk melakukan manajemen isu dan kontra narasi, sangat aneh bagi saya ini tugs POLRI atau Departemen Penerangan Orde Baru? Padahal, dikonstitusi disebutkan bahwa tugas POLRI adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan kontra narasi. Itu justru dapat menggangu keamanan. Sebenarnya, surat telegram tersebut digunakan untuk membungkam suara kritis rakyat, berarti sudah tidak ada demokrasi karena di dalam demokrasi ada suara rakyat,” kata Asfin pada Dialektika Semar (06/03/2021).


Asfin mengatakan bahwa dibalik penegakan hukum pasti ada unsur politisnya, Mustahil ketika aparat mengatakan hanya menjalankan apa yang ada di peraturan perundang-undangan, faktanya banyak Undang-undang yang membela masyarakat, tetapi tidak diterapkan. Sering sekali UU ITE digunakan untuk menyerang petani, pelajar, masyarakat adat, aktivis yang memperjuangkan hak mereka dalam menyatakan pendapat. Celakanya, hanya penguasa bersama aparatnya yang bisa menafsirkan UU ITE yang sangat multitafsir.


Perlu bagi kita ketika mendapati rekan kita atau orang lain yang dijerat dengan UU ITE untuk dilawan dengan pencatatan permasalahan proses penangkapannya dan dikampanyekan ke publik bahwa UU ITE tidak beres, apalagi peraturan pelaksaananya pun lebih tidak beres.


“Sering sekali UU ITE digunakan untuk menyerang teman-teman kita, petani, pelajar, masyarakat adat, dan aktivis yang sedang menyatakan pendapatnya. Celakanya, hanya penguasa dan aparatnya yang bisa menafsirkan UU ITE yang sangat multitafsir tersebut. Perlu bagi kita ketika melihat rekan kita atau orang lain untuk dicatat dan dikampanyekan ke publik bahwa UUnya saja tidak beres, apalagi peraturan pelaksananya yang lebih tidak beres, “ ujar Asfin (06/03/2021).


Melihat rentetan represiftas negara beberapa tahun belakangan ini, Asfin mengkhawatirkan hal yang lebih buruk akan terjadi diwaktu yang akan datang. Sebagai contoh, inisiasi POLRI untuk menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) disebutkan bahwa komponen Pam Swakara terdiri dari 3 elemen, mulai dari keamanan lingkungan, satpam, dan juga pihak keamanan dengan kearifan lokal. Masalahnya, elemen-elemen tersebut bisa diisi oleh purnawirawan POLRI atau juga anggota POLRI dengan pangkat tinggi.


Dikhawatirkan, Pam Swakarsa digunakan hanya untuk menjaga perusahaan-perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang luas dan proyek strategis negara saja yang sering kali terjadi konflik agaria dengan masyarakat adat. Sama halnya dengan Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk oleh TNI. Dalam waktu dekat akan ada perekrutan seperti wajib militer yang terbatas, berdasarkan UU Komponen Cadangan, kita bakal lebih militeristik, akan ada perampasan tanah, penurunan kualitas hidup buruh, kehidupan bernegara bakal terasa seperti neraka dunia.


Dalam Omnibus Law juga terdapat muatan izin keamanan di tingkat provinsi hingga kecamatan yang berada di bawah naungan POLRI. Hal tersebut dikhawatirkan dapat terjadi monopoli izin keamanan karena POLRI memainkan peran tunggal. Ketika masyarakat melaporkan bentuk kekerasan dan intimidasi dari ormas ataupun satuan keamanan swasta kepada kepolisial, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan karena pada pasal izin keamana tersebut setiap ormas satuan keamanan yang mendapatkan izin dibina langsung oleh kepolisian. Oleh karena itu, dampaknya sangat rawan terjadi konflik horizontal dan krisis sosial ketika peraturan tersebut diterapkan.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.