Wakaf Uang dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia?

sumber :https://www.gomuslim.co.id/
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dengan semakin berkembangnya suatu peradaban maka diikuti pula dengan perkembangan sistem ekonomi di dunia. Terutama pada saat ini, perkembangan industri syariah di Indonesia sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat baik di kalangan masyarakat muslim maupun non muslim.

Sebagai negara yang jumlah penduduknya mayoritas muslim, ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar. Hal tersebut dibuktikan dengan banyak bermunculan instrumen keuangan islam, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, zakat, infaq, sadaqah dan juga wakaf.

Pada saat ini, instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi terutama di Indonesia adalah dengan adanya wakaf. Regulasi wakaf tercantum dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang eksistensi wakaf aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Definisi wakaf itu sendiri ialah menahan suatu harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk terciptanya kesejahteraan.

Sementara definisi wakaf yang tercantum dalam Undang-undang wakaf disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif yang mewakafkan harta bendanya atau menyerahkan harta bendanya untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak menerima wakaf sesuai dengan syariat atau ketentuan dalam Islam.

Salah satu wakaf yang telah berkembang di Indonesia ialah wakaf tanah. Luas tanah wakaf di seluruh Indonesia tercantum di dalam Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI, bahwa luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai 52.583,45 hektar dan tersebar di 392.884 lokasi di seluruh Indonesia.

Wakaf memiliki potensi yang sangat besar perkembangannya di Indonesia. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak hanya saja harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Bahkan, saat ini wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan uang atau tunai.

Wakaf uang pada dasarnya sama halnya seperti wakaf pada umumnya, karena tujuannya sama yaitu untuk menyedekahkan manfaatnya di jalan Allah swt untuk orang yang berhak menerimanya.

Namun, berbedanya hanya di sifatnya saja. Wakaf uang sifatnya mudah karena semua orang bisa berwakaf uang dengan berapapun jumlah uang yang ia miliki, sehingga wakaf yang memiliki kemashlahatan dan manfaat wakaf yang lebih mudah didapatkan.

Badan Wakaf Indonesia mencatat, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 Triliun dilansir dari kompas.

Sedangkan data Badan Wakaf Indonesia hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sementara itu, jumlah nazir wakaf uang di Indonesia mencapai 264 lembaga, sedangkan jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang mencapai 23 Bank Syariah. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat menjanjikan. Wakaf uang merupakan salah satu instrumen yang dapat membuat masyarakat sejahtera.

"Selain zakat, wakaf merupakan salah satu potensi pemberdayaan umat. Wakaf bisa mendorong kesejahteraan umat, melalui pengelolaan aset wakaf, secara produktif bisa meningkatkan produktivitas sehingga dapat mengurangi kemiskinan" ungkap K.H Ma’ruf Amin membuka Rakornas Badan Wakaf Indonesia, di Jakarta Pusat (10/12/2019)

Dengan adanya wakaf tunai mayoritas masyarakat dapat bewakaf Regulasi wakaf uang itu sendiri terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 yang memberikan pemahaman kepada umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf. 

Sedangkan untuk skema wakaf tunai itu sendiri ialah dana dihimpun oleh nadzir melalui penerbitan sertifikat tunai yang diberikan oleh masyarakat. Dana wakaf yang terhimpun akan disalurkan dan diinvestasikan oleh nadzhir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif agar keuntungannya dimanfaatkan untuk umat.

Sehingga wakaf uang sangat tepat dan memiliki potensi untuk membantu masyarakat dalam hal perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan sosial umat dengan jangka waktu relatif lama ketika wakaf tersebut dikelola dengan baik. Dengan pengelolaan wakaf yang baik maka akan membantu meningkatkan taraf kesejahteraan umat terhadap keberlangsungan hidup.

Namun, di Indonesia sendiri perkembangan wakaf uang masih belum optimal, hal tersebut dikarenakan masih minimnya kesadaran atau literatur masyarakat Indonesia mengenai wakaf uang.

Padahal dengan adanya wakaf uang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara adil dan merata. Oleh karena itu, wakaf tunai yang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu lebih disosialisasikan lagi berupa strategi pemasaraan yang inovatif kepada masyarakat umum.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.