Pemerintah Menyita Barang Milik Pemerintah

Ilustrasi buku Mega Skandal Abad XXI BLBI
Sumber :
  • vstory

VIVA  - Pemerintah menyegel dan menyita lahan yang terletak di perumahan mewah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) di Tangerang. Pemerintah menyegel aset tersebut karena menganggap terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI.

Grup Lippo keberatan disangkutpautkan dengan BLBI. Corporate Communications  Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan yang disita oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan milik Lippo Karawaci lagi," katanya dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (27/8). Danang menambahkan, kepemilikan lahan oleh pemerintah bertahun-tahun silam tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada September 1997 atau saat krisis moneter.

Sri Mulyani Menjelaskan akan memberi denda kepada 22 obligor BLBI segera total Rp 110 triliun.

Persoalannya pertama, data data 22 obligor BLBI di antaranya seperti :

BANK BEKU OPERASI
1. Bank Modern, Samadikun Hartono Rp 2.5 trilyun, sudah dipenjara
2. Bank Surya , sudwikatmono Rp 1.9 trilyun SKL
Hokindo
Subentra
3. Bank Umum nasional, and Kaharuddin ongko Rp 7.8 trilyun / kejaksaan , Mohammad Bob Hasan Rp 5.34 trilyun SKL
4. BDNI, Sjamsul nursalim Rp 30.9 trilyun / kejaksaan , kasus ditutup
5. Pelita indonesia, Agus Anwar Rp 577 milyar , Hasyim djoyohadikusumo
Istimarat, Hashim djoyohadikusumo

Beberapa nama obligor BLBI seperti Bob Hasan, Sudwikatmono, Samsul Nursalim, Anthony Salim, Ibrahim risjad, Lidya muchtar, Hasyim djoyohadikusumo telah menerima SKL Surat Keterangan Lunas.

Pemerintah pintar

Assets tanah obligor BLBI ini memang disita kejaksaan, namun itu butuh persetujuan eksekusi. Bila obligor BLBI tidak menyetujui eksekusi, maka diumumkan pada media.

Obligor yang disita memang tanah milik pemerintah, kenapa kok diumumkan ke media?

Iyalah. Mahfud MD pun tahu ini obligasi BLBI perdata, maka tidak bisa dikriminalisasi ke media. Maka yang dilakukan pemanggilan media kasus pajak mobil Timor.

Alternatif kedua adalah menampung aspirasi obligor BLBI yang tanahnya produktif, mereka ingin membangun pengembang properti.

Terkait Bank Hokindo, Pemilik nya adalah Hokianto dan Hokiarto. Utang nya BLBI sekitar Rp 700 milyar. Memiliki lahan real estate di area BSD City Cisauk antara lain 70 ha.
Hokiarto juga memiliki lahan di Swarna padi seluas 60 ha.

Tanah tersebut dibeli oleh The Nin King Alam Sutra. Kemudian menjadi sengketa karena dituntut oleh Mayer kebangsaan German yang merasa pernah membelinya. Adapun surat sertifikat di tangan DJKN Dirjen kekayaan negara.

Anak Hokiarto adalah Ho Hariati terakhir negosiasi dengan Muhammad sekretaris daerah Tangsel, dalam pembebasan tanahnya di cisauk terkena proyek interchange senilai Rp 10 juta per meter.

BANK TAKE OVER
6. RSI , Ibrahim risjad Rp 664 milyar SKL
7. BCA , Anthony Salim Rp 26.6 trilyun, kejaksaan kasus ditutup SKL
8. Tamara, lidya muchtar Rp 202 milyar , omar putihrai Rp 159 milyar / lunas


BANK BEKU USAHA
9. Papan sejahtera , Hasyim Djoyohadikusumo Rp 108 milyar SKL
10. Ciputra , Ir. Ciputra
11. BIRA , Atang latief Rp 325 milyar
12. Danahutama , sofjan wanandi
13. Orient , Aldo brasili
14. Namura internusa , adisaputra januardy Rp 123 milyar , james januardy, baringin MH Pangabean, Joseph januardy Rp 170 milyar / lunas
15. Tata , Hengky Wijaya Rp 461 milyar / kepolisian , tony tanjung
16. Putra surya perkasa , Trijono gondokusumo Rp 5 trilyun / kepolisian .
17. Aken , I Gde Dermawan, made sudiarta Rp 680 milyar / kepolisian
18. Umum Servitia , Taronojo nusa wijaya, david nusa Wijaya Rp 4.3 trilyun
19. Intan , Fadel Muhammad Rp 88 milyar / kepolisian
20. Alfa, Bambang trihatmojo
21. Lautan berlian , Ulung bursa Rp 615 milyar
22. Putera multi Karsa, Marimutu sinivasan Rp 1.1 trilyun

Kenapa MSAA BLBI Ini macet? Ada Beberapa Alasan

Baik DJKN maupun Menteri keuangan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan obligor BLBI. Karena ini policy kebijakan pemerintahan.

Namun pada saat tahun 2002 saat penyelidikan inpres no 8 th 2002 Megawati soekarnoputri, banyak obligor yang keburu kabur, ada 50 obligor BLBI buron. Sedangkan Sjamsul Nursalim baru dibebaskan tahun 2018. Terjadi deadlock selama 16 tahun. Oleh karena itu negosiasi Melacak jejak BLBI tidak melibatkan Kejaksaan dan KPK. Karena Prinsipnya ini utang perdata.

Oleh karena itu presiden jokowi harus memiliki pemikiran Plan B atau pemikiran out of the box. Logikanya adalah,

Seandainya ada endorsement SKL oleh Presiden Jokowi yang membuat tanah tanah para obligor BLBI ini bisa dibangun, apakah para obligor mau membayar denda.
Jadi pertanyaannya adalah going forward jangan dipermasalahkan yang lalu.

Konsepnya, bilamana dibandingkan bayar dengan denda senilai 10?ri appraisal value asset mereka, lalu mereka punya SKL maka ini merupakan pilihan lebih baik. (Goenardjoadi Goenawan MM, Penulis Buku Mega Skandal Abad XXI BLBI)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.