Taipan Orde Baru Kaharuddin Ongko Diburu Satgas BLBI Rp 8 Triliun
- vstory
VIVA - Kaharudin Ongko sempat membuat kinerja Bank Umum Nasional (BUN) bersinar pada era 1980-an. Namun, ia dan BUN tumbang diterjang krisis moneter dan penyelewengan dana BLBI.
Kini, ia diketahui memiliki utang hingga Rp 8,2 triliun pada bank penerima BLBI tersebut, juga pada Bank Arya Panudarta.
Dalam penanganan kasus BLBI ini menimbulkan beberapa catatan penting:
1. Satgas BLBI menagih obligor BLBI Rp 8 Triliun kenyataannya tanah dan aset yang efektif dieksekusi hanya Rp 100 miliar. Bila terus begini, sampai tahun 2024 tidak bisa ketemu jalan.
2. Dengan diumumkan pemerintah secara media massa kesannya adalah pemerintah tidak pro pengusaha. Mereka itu default atau gagal bayar karena bunga bank saat itu naik 70% per tahun.
Default artinya gagal bayar. Sama dengan kartu kredit Anda macet. Citibank card saja tutup di Indonesia, karena banyaknya nasabah default. Apakah Citibank mengumumkan list penunggak? Kan tidak. Itu perkara perdata.
3. Keduanya Mahfud MD adalah ahli hukum tata negara bukan berarti ahli perdata, dengan Sri Mulyani ahli ekonomi makro, ekonomi pembangunan. Bukan ahli ekonomi perusahaan.
4. Apakah bedanya perkara perdata? Seperti bank menghadapi nasabah, yang dibicarakan adalah going forward, rencana kedepan. Bila sudah masuk NPL non performing loan, bad debt, default, ya dikubur.
Pro pengusaha
Sifat bisnis adalah seperti gelombang konsumsi atau nafsu belanja shopping . Saat pemerintah Satpol PP gebrak-gebrak pengusaha mereka tutup sana tutup sini, terutama di DKI otomatis pengusaha seperti jamur disemprot pestisida risiko pengangguran meledak, sekarang jutaan karyawan mall sudah masuk sekarat menunggu anarkis.
Pemerintah ini tidak menyadari bahwa ada dua ban penyelamatan kapal Republik Indonesia, satu BUMN dan kedua swasta, ban penyelamat swasta malah dicoblos.
Solusi BLBI
Solusinya adalah win win solution. Bilamana pengusaha dikejar seperti kriminal, mana ada kesempatan baru bagi mereka? Mereka makan bunga deposit di Jalan Fullerton Singapura.
Kecuali ada win win solution setelah mereka bayar tebus aset mereka, apakah mereka boleh melanjutkan investasi? Apakah Kaharuddin Ongko bisa tebus Rp 8 triliun lalu mereka boleh investasi di mana? (Goenardjoadi Goenawan MM, Penulis Buku Mega Skandal Abad XXI BLBI)