Hapus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- vstory
VIVA – Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Begitu juga warga pendidikan. Mereka berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Jangan sampai ada perilaku atau tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan sehingga mengganggu stabilitas dan keamanan yang sudah lama tercipta.
Untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, pemerintah telah berupaya memberantas segala tindak kekerasan yang mengganggu di lingkungan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong terciptanya suasana belajar yang menyenangkan melalui kolaborasi seluruh ekosistem sekolah agar peserta didik dapat belajar dalam kondisi yang aman, nyaman, bahagia, dan bebas dari tindakan-tindakan diskriminatif.
Seperti diketahui, selama ini banyak tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Seperti tindak kekerasan yang dilakukan siswa kepada siswa yang baru-baru ini viral di media sosial. Perilaku perundungan yang dilakukan siswa kepada temannya sendiri itu menyita perhatian banyak pihak untuk lebih waspada agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dalam program Merdeka Belajar episode ke-25 beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan baru yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum atas segala tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Karim menegaskan, Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah dari kekerasan. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area ”abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.
Banyak pihak mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut karena, memang sangat dibutuhkan peraturan tegas agar segala bentuk tindak kekerasan tidak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Agar warga pendidikan bisa mengetahui segala bentuk kekerasan yang lazim terjadi. Dengan begitu, kelak bisa tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk semua.
Mekanisme Pencegahan Kekerasan
Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan secara detail mengenai mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini.