Pancasila dan Pajak Super Progresif
- vstory
Semuanya adalah program penciptaan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tentu ini program sangat besar dan serius.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Problemnya, ketiga program itu dimiliki swasta dan konglomerasi yang mendapat kemudahan dan tax amnesty. Akibatnya, warga negara teralienasi; negara tak dapat pajak berarti.
Sebagai pilot projek, kita bisa buat aktifitas pajak super progresif ini via kepemilikan di atas 500 miliar dengan pajak 10%. Artinya, siapapun (perorangan, badan, lembaga, perusahaan) harus bayar ke negara sebesar 10?ri nilai tabungan yang dimilikinya di bank.
Tanpa kesadaran praktik negara progresif; di mana mengharuskan hadirnya presiden jenius; kesadaran penguasaan SDA dan SDM plus industrinya; penguasaan iptek; perealisasian pajak super progresif (empat hal terpenting dalam berbangsa dan bernegara) maka sesungguhnya kita sedang bunuh diri masal dengan cara mengkhianati konstitusi sambil menternak kemiskinan akut, pengangguran sekolah dan ketimpangan seluruh sektor. Semoga tidak.