MA: PK Kedua Diperbolehkan, Asalkan...

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan untuk kedua kalinya. Namun bila permohonan diajukan atas dua putusan yang bertentangan.

"Boleh diajukan apabila ada dua putusan PK yang saling bertentangan untuk obyek perkara yang sama," kata Harifin Tumpa di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 26 Juni 2009.

Seperti diketahui pada 12 Juni, MA mengeluarkan surat edaran bernomor 10/Bua.6/Hs/SP/VI/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SEMA ditandatangani Ketua MA, Harifin A Tumpa.

Dalam surat edaran itu, MA menilai bahwa permohonan PK dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali baik dalam perkara perdata maupun pidana bertentangan dengan Undang Undang.

Oleh karena itu apabila suatu perkara diajukan permohonan PK yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama agar mengeluarkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dan berkas perkara tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

Harifin menjelaskan, berdasarkan peraturan, PK terhadap putusan PK itu tdak boleh. "Jika pemohon beralasan belum pernah mengajukan PK, ya silakan. Nanti MA yang menentukan," ujarnya.

Saat ini, terpidana kasus Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra berencana mengajukan PK. Rencananya, sidang perdana PK Joko Tjandra ini digelar pada 29 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko Tjandra dan Syahril Sabirin adalah terpidana dua tahun kasus pencairan klaim Bank Bali.

Selain hukuman penjara, Syahril Sabirin juga harus membayar denda Rp 15 juta. Selain itu, uang mantan Gubernur Bank Indonesia sejumlah Rp 546.468.544.738 di Bank Bali dan uang tunai Rp 28 juta di BNI dirampas untuk negara.

Hukuman tambahan juga harus diterima Joko Tjandra. Mantan Direktur PT Era Giat Prima itu harus membayar denda Rp 15 juta dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

arry.anggadha@vivanews.com

Kartu SIM atau SIM card.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

Telkomsel juga telah meluncurkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang diharapkan dapat mengurangi limbah bekas cangkang kartu SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024