Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

KPK Tak tahu Soal Dokumen Milik Antasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tahu isi dokumen yang diserahkan Antasari Azhar melalui istrinya, Ida Laksmiwati, beberapa waktu lalu. Dokumen yang dimaksud berisi mengenai dugaan korupsi di badan usaha milik negara, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Kenapa kami harus tahu? KPK menghormati proses hukum di polisi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 13 Mei 2009. Seperti diberitakan sebelumnya, Ida menyerahkan dokumen itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

"Kami juga tidak tahu apakah kasus RNI yang disebutkan itu sama dengan kasus RNI yang sedang kami usut," jelas Johan

Menurutnya, semua pegawai KPK bisa menerima laporan dugaan korupsi. Namun, semuanya tetap bermuara pada mekanisme internal, yakni masuk pengaduan masyarakat.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Selain itu, kata dia, sejauh ini polisi menduga motif pembunuhan yang melibatkan Antasari itu adalah masalah pribadi. Dengan demikian, kata dia, KPK tidak akan ikut campur dan hanya akan mencermati proses hukum. "Kalaupun ada kaitannya dengan KPK, harus koordinasi,"sambungnya.

Terkait dugaan adanya kasus besar dibalik pembunuhan Nasrudin, Johan menyangsikannya. "Kami harus tahu dulu definisi kasus besar itu apa," kata dia. "Serahkan saja pada polisi. Mereka tahu harus melakukan apa."

Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Nasrudin itu. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengatur soal pembunuhan berencana.

Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024