Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

KPK Tak tahu Soal Dokumen Milik Antasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tahu isi dokumen yang diserahkan Antasari Azhar melalui istrinya, Ida Laksmiwati, beberapa waktu lalu. Dokumen yang dimaksud berisi mengenai dugaan korupsi di badan usaha milik negara, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Kenapa kami harus tahu? KPK menghormati proses hukum di polisi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 13 Mei 2009. Seperti diberitakan sebelumnya, Ida menyerahkan dokumen itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

ASN dari 25 Instansi Sudah Siap Pindah ke IKN

"Kami juga tidak tahu apakah kasus RNI yang disebutkan itu sama dengan kasus RNI yang sedang kami usut," jelas Johan

Menurutnya, semua pegawai KPK bisa menerima laporan dugaan korupsi. Namun, semuanya tetap bermuara pada mekanisme internal, yakni masuk pengaduan masyarakat.

Jelang Satgas RAFI, Dirut Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek Kesiapan Layanan Avtur di Lapangan

Selain itu, kata dia, sejauh ini polisi menduga motif pembunuhan yang melibatkan Antasari itu adalah masalah pribadi. Dengan demikian, kata dia, KPK tidak akan ikut campur dan hanya akan mencermati proses hukum. "Kalaupun ada kaitannya dengan KPK, harus koordinasi,"sambungnya.

Terkait dugaan adanya kasus besar dibalik pembunuhan Nasrudin, Johan menyangsikannya. "Kami harus tahu dulu definisi kasus besar itu apa," kata dia. "Serahkan saja pada polisi. Mereka tahu harus melakukan apa."

Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Nasrudin itu. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengatur soal pembunuhan berencana.

Ilustrasi narkoba.

Penyebaran Narkoba Jenis Fentanil Jadi Ancaman Global

Meningkatnya jumlah obat-obatan sintetik yang mengkhawatirkan, khususnya Fentanil, yang telah menjadi penyebab utama kematian di kalangan warga AS berusia 18-45 tahun.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024