Minta Perlindungan Hukum

Presiden Baru Terima Surat Istri Antasari

VIVAnews - Ida Laksmawati, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, meminta perlindungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permintaan Ida itu saat ini sudah berada di tangan Presiden.

"Sudah saya terima kemarin sore, dan pagi tadi saya sudah menyampaikan ke Bapak Presiden," kata Sekretaris Negara Hatta Radjasa, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Mei 2009. Hatta menjelaskan, surat itu berisi permintaan perlindungan hukum.

Surat permintaan Ida ini sebenarnya sudah disampaikan langsung ke Istana sejak Senin 25 Mei sore. Namun, Ida tidak dapat menemui langsung Presiden karena tidak memiliki akses masuk istana.

Antasari saat ini telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Dia dinonaktifkan karena berstatus sebagai tersangka. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Dua peluru bersarang di kepalanya. Polisi hingga saat ini belum mengumumkan motif lain, selain motif asmara, terkait pembunuhan Nasrudin.

Akting Jadi Mafia yang Misterius, Maxime Bouttier: Aku Aslinya Cerewet
Startup.

Angin Segar untuk Startup Pemula

Starventure memberi dukungan bagi para pelaku bisnis yang baru saja mulai atau startup pemula dengan penyediaan sumber daya dan keahlian.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024