Sering Langgar HAM, Satpol PP Diminta Bubar

VIVAnews - Seringnya petugas Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan bringas membuat image petugas rekrutan Pemda DKI Jakarta ini buruk. Beberapa kalangan minta agar Satpol PP segara dibubarkan.

Desakan ini dilontarkan oleh LBH Jakarta dan LSM Impartial. Kepala Advokasi LBH Jakarta, Hermawanto menyatakan, bahwa Satpol PP sebagai lembaga kemanan dan ketertiban DKI Jakarta seringkali melanggar HAM.

Satpol PP juga dinilai tidak memiliki sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasan yang jelas. Hermawanto minta Satpol PP dibubarkan saja.

"Satpol PP cenderung berlaku bar-bar dan berbahaya terhadap hak-hak sipil masyarakat perkotaan. Maka dari itu, Satpol PP bubarkan saja," kata Hermawanto, Selasa 2 Juni 2009.

Kebringasan Satpol PP menurut Hermawanto, sering ditunjukkan saat melakukan berbagai penertiban di lapangan.

Hermawanto mengusulkan lebih baik dimensi ketertiban yang juga bagian dari kewenangan kepolisian diperluas ketimbang mempertahankan lembaga seperti satpol PP yang lebih cenderung bar-bar.

"Daripada mempertahankan lembaga yang cenderung bar-bar lebih baik perluas peran polisi yang terbukti ada sistem rekrut, pembinaan dan pengawasan yang lebih mapan," katanya.

Menaggapi hal ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, kerja satpol PP yang merupakan bentukan pemda DKI Jakarta tidaklah tumpang tindih dengan kerja kepolisian.

Menurutnya, adanya Satpol PP sangat diperlukan untuk membantu Pemprov DKI untuk menegakkan peraturan daerah.

"Organisasi itu  (Satpol PP) diperlukan untuk menegakkan aturan pemda. Siapa yang tegakkan perda rokok, kan harus ada," kata Prijanto.

Menurut Prijanto pihak kepolisian adalah alat kamtibmas yang memiliki tugas sangat luas semua penegakan hukum yang berkaitan dengan perda tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada kepolisian.

Wagub pun menegaskan pihaknya tidak akan membubarkan Satpol PP. Dia melanjutkan, Perda-perda di DKI jumlahnya begitu banyak.
"Tidak mungkin kita melibatkan polisi untuk menegakan semua peraturan daerah. Kasian polisi karena pekerjaan sudah begitu banyak," tambahnya.

Kewenangan Satpol PP, kata dia, adalah melakukan penertiban yang skalanya kecil saja. Misalnya, melakukan penegakan perda rokok. “Tidak mungkin kan polisi yang melakukannya,” tukas dia.

Namun, dia mengakui, untuk menegakkan peraturan daerah tidak tertutup kemungkinan adanya perlawanan dari masyarakat. Dan, ini disikapi oleh oknum Satpol PP dengan kurang elegan. Sehingga, terjadi gesekan di lapangan.

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya? Kepala S

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024