VIVAnews - Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Jakarta Selatan, akan menertibkan tempat tinggal yang dijadikan tempat usaha di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penertiban akan dilakukan pukul 11.00 WIB, Senin 8 Juni 2009 oleh Satpol PP. Ada sekitar sembilan rumah yang dijadikan tempat usaha di wilayah tersebut yang akan disegel petugas.
"Akan ditertibkan, rumah-rumah yang bermasalah. Warga sekitar juga menolak kegiatan usaha di lingkungannya," ujar Kepala Trantib Jakarta Selatan, Jurnalis.
Kawasan Pondok Indah merupakan kawasan rumah tinggal yang belakangan banyak dialih fungsikan sebagai restoran, kantor, sekolah dan kegiatan usaha lainya.
Menurut Jurnalis, penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 1997, mengenai penertiban bangunan di DKI.
Sekitar 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban bangunan di wilayah Pondok Indah itu. Ada sekitar 14 bangunan yang menyalahi aturan yang berada di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
eko.priliawito@vivanews.com