Siap-siap, Februari Dishub DIY Razia Taksi Online

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 496 armada taksi online saja yang boleh beroperasi, baru 50 armada dari 10 koperasi yang sudah mendaftar.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

“Hari ini kemungkinan akan bertambah 10 armada lagi, karena dua koperasi sudah selesai mengajukan perizinan. Kami membuka kesempatan kepada rekan-rekan taksi online untuk segera mengisi sisa kuota,” jelas Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo Senin 29 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sigit berharap kuota taksi online segera terpenuhi menggingat Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 berlaku 1 Februari.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Khusus DIY, awal Februari nanti Dishub dengan kepolisian akan melakukan razia acak di beberapa titik. Jika terdapat pelanggaran dari taksi online yang tidak memenuhi persyaratan akan diberi surat peringatan.

“Usai tanggal 15 Februari baru kita tetapkan denda terhadap jenis pelanggaran apa dilakukan para pelaku online,” lanjutnya.

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

Disinggung mengenai keberatan dari para pelaku taksi online. Sigit menilai hal itu sudah dibicarakan dengan para petinggi dari operator aplikasi. Dari pembicaraan yang dilakukan, ia menyatakan operator memang mendata hampir 8.000 armada yang terdaftar. Namun yang aktif tidak sampai 100 armada.

Ke depan jika memang kuota terpenuhi dan memenuhi persyaratan yaitu Sim A Umum, berbadan hukum, dan menempel stiker. Dishub akan membantu sepenuhnya untuk menentukan titik menaikkan penumpang yang selama ini menjadi masalah.

“Ke depan kami juga meminta masukkan dari pusat terkait dengan pengaturan wilayah operasi taksi online. Semisal apakah dari Jateng diperbolehkan beroperasi di DIY dan sebaliknya,” lanjutnya.

Dari Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY,  kuota taksi online hanya dibatasi 496 armada saja. Jumlah ini akan menambah keberadaan 1.000 armada taksi konvensional yang sudah beroperasi.

Dihubungi, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Muhammad Anshori menyatakan mereka tetap menolak berlakunya Permehub 108.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terutama pembatasan armada taksi yang boleh beroperasi. Di DIY ada 8.000 armada, jika hanya diberikan kuota 500 maka sisanya dikemanakan,” jelasnya.

Mochtar meminta Pemerintah DIY mengkaji kembali kebijakan kuota ini. Sebab kehadiran taksi online secara tidak langsung memberikan lapangan pekerjaan serta mendukung dunia pariwisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut