Gaji Pokok Menteri Rp 18 Juta, Tetapi ...

VIVAnews - Rencana kenaikan gaji pejabat negara menuai polemik berkepanjangan. Apalagi, pemerintah sudah mengalokasikan dana di APBN 2010 untuk menampung rencana kenaikan gaji pejabat negara tersebut.

Anggota Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis mengungkapkan pemerintah memang pernah membahas bersama Panitia Anggaran DPR terkait rencana remunerasi gaji pejabat negara. "Itu sudah dialokasikan di anggaran 2010."

Dia mengakui gaji pokok pejabat negara, seperti Menteri saat ini memang sekitar Rp 18 juta. Tetapi, jika ditambah dengan berbagai tunjangan yang diperoleh, take home pay mereka bisa Rp 50-60 juta per bulan. "Itu belum termasuk dana operasional menteri per bulan yang besarnya mencapai Rp 150 juta."

Sekretaris Jenderal Forum untuk Transparansi Anggaran Indonesia (FITRA), Yuna Farhan mengingatkan sesungguhnya para menteri bukan hanya menerima gaji pokok, tetapi mereka telah menerima berbagai fasilitas yang ditanggung negara.

Seluruh fasilitas adalah mobil dinas baru seharga 350 juta, dana taktis operasional 150 juta per orang, rumah dinas beserta operasionalnya, dana pensiun, dan fasilitas VVIP. "Itu sudah lebih dari cukup bagi para menteri," kata Yuna dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, 26 Oktober 2009. 

Yuna menekankan jabatan menteri sesungguhnya bukan tempat menampung para job seeker. Alasan gaji yang lebih kecil dari Direktur BUMN, juga tidak bisa diterima. Sebab, Direktur BUMN adalah jabatan professional yang harus berkonstribusi pada pendapatan Negara, sementara Menteri adalah jabatan politik yang berorientasi pada pengabdian melayani rakyat.

"Jadi, jabatan menteri bukan tempat mencari uang."

heri.susanto@vivanews.com