Hak dan Kewajiban AXA Life Beralih ke AXA Financial

Asuransi AXA Financial
Sumber :
  • AXA Financial

VIVA – PT AXA Financial Indonesia (AFI) memberikan klarifikasi perihal pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha tersebut sejalan dengan pengggabungan dengan PT AXA Financial Indonesia.

Pelindo Berhasil Efisiensi Rp 1,3 Triliun Pascamerger, Intip Strateginya

Presiden Direktur AFI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa telah dilakukan peleburan atas PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan single presence policy seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya.

"Di mana pencabutan izin usaha ALI adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA Financial Indonesia (AFI)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 Februari 2018.

Resmikan Merger Pelindo, Jokowi: Saya Sudah Tunggu 7 Tahun

Dia menjelaskan, rencana proses merger sudah dipublikasikan di media masa sejak bulan Agustus tahun lalu. Dengan demikian, sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Adapun seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini disebut telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.

Heboh Kabar Merger Grab dan Gojek, Siapa yang Untung

"PT AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya," beber keterangan tersebut.

Baca juga:

OJK Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Dikutip dari laman resmi OJK, sesuai dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018, pencabutan izin tersebut seiring dengan pengggabungan usaha perusahaan dengan PT AXA Financial Indonesia. Penggabungan tersebut efektif terhitung sejak 1 November tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya