Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan regulasi di sektor ESDM. Sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dicabut oleh Kementerian ESDM.

img_title Bursa Saham Babak Belur, Prabowo Kasih Pesan Begini ke Investor

Jumlah total peraturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM adalah 32 aturan. Terdiri dari 11 peraturan di Dirjen Minyak dan Gas Bumi, empat peraturan di Dirjen Ketenagalistrikan, tujuh peraturan di Dirjen Mineral dan Batubara, tujuh peraturan di Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan tiga peraturan di SKK Migas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi total hari ini, ada 32 peraturan ataupun keputusan ataupun juklak yang dicabut," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2018.

img_title Tangani Kendala Investasi Para Pelaku Bisnis, Purbaya Janji Gelar Forum Rutin Mingguan

Jonan menjelaskan, pencabutan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, agar tidak ada peraturan yang menghambat investasi dan mempersulit perizinan untuk investasi.

Hal ini bertujuan agar investasi terus tumbuh semakin baik dan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang terus membaik serta penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

img_title Tak Hanya Bagi Produk AS, Menperin Bakal Reformasi Aturan Soal TKDN

"Sesuai arahan Pak Presiden kita itu harus coba mendorong investasi, untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik waktu ke waktu. Karena indikator-indikator makro semua baik, kenapa, pertumbuhannya itu 5,2 persen. Mudah-mudahan bisa lebih tinggi," ucap Jonan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jonan mengatakan, pencabutan 32 peraturan akan berpengaruh terhadap perizinan yang didasarkan kepada 32 peraturan ini. Dengan demikian perizinan yang didasarkan kepada 32 peraturan ini juga dihapus mulai hari ini.

"Ini akibatnya, 32 ini banyak perizinan yang dibawahnya didasari oleh peraturan-peraturan tersebut itu akan dihapus. Ini akan terus, bukan hanya 32, ini akan terus dilakukan. Nanti mungkin seminggu dua minggu dikurangi lagi, makin lama kemudian kegiatan pengusaha makin baik," ujarnya. (one)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe Demi Perbaiki Iklim Investasi

Purbaya mengatakan, pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut