Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan
Senin, 5 Februari 2018 - 14:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
- Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagalistrikan.
- Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
- Peraturan MESDM No. 33/2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
- Peraturan MESDM No. 04/2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.
- Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Minerba.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP3B.
- Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi.
- Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.
- Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum.
- Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang EBTKE
- Peraturan MESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
- Peraturan MESDM No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.
- Peraturan MESDM No. 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM No. 19/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM No. 21/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
- Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
Halaman Selanjutnya
 Penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas.