BKN Pastikan PNS Tak Naik Gaji Tahun Ini

Pegawai Negeri Sipil di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada tahun ini. Tapi, pemerintah menyiapkan kompensasi atas keputusan tidak naiknya gaji tersebut. 

img_title Waduh! PNS AS Terancam Kena PHK Massal, Ada Apa?

Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi dikutip dari laman resmi BKN, Selasa, 13 Februari 2018 mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai kompensasi, menurutnya, PNS dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal tersebut sesuai dengan APBN 2018.

img_title Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian, Paling Tinggi Rp33 Juta

Kenaikan gaji PNS, menurutnya, terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270 persen. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

img_title Mengungkap Mobil yang Dipakai Pegawai Negeri Selingkuh Hingga Kepergok Istri

“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Aswin.

Uang ringgit Malaysia

Tak Cuma PNS, Guru Ngaji hingga Pekerja Harian Lepas Juga Bakal Dapat THR dari Pemerintah

Badan Layanan Publik Malaysia mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) menyambut Hari Raya Idul Fitri, semacam THR, untuk ASN, pensiunan, tenaga kontrak hingga guru ngaji

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut