Jokowi Setuju Pertamina dan PGN Dilebur

Ilustrasi petugas PGN melakukan pengecekan instalasi pipa gas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Presiden Joko Widodo, menyetujui dilakukannya peleburan atau holding dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara di bidang minyak dan gas atau migas, yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara/PGN.

img_title Peringati HUT ke-81 RI Serentak di Enam Area Operasi, Pertagas Tegaskan Ini

Persetujuan dilakukan, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beliau meminta mendapatkan informasi yang lebih detail. Pertama mengenai bisnis model dari dua institusi ini, sinerginya apakah bisa menghasilkan hal positif," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

img_title Monetisasi Lapangan Gas di Indonesia Timur, Pertagas Ungkap Tantangan dan Strateginya

Ani menjelaskan, titik tekan yang disampaikan Presiden Jokowi ada pada efisiensi, yakni belanja modal. Presiden ingin memastikan dengan holding tersebut bisa mengefisienkan belanja modal, tidak tumpang tindih.

"Dan, tentu pada akhirnya bisa melayani masyarakat dengan harga gas yang lebih kompetitif. Itu dimintakan kepada kita untuk dilaporkan," jelasnya.

img_title Melihat Strategi Pertagas Tingkatkan Ekonomi Petani di Kutai Timur

Hal selanjutnya, adalah mengenai neraca keuangan. Apalagi, PGN sudah menjadi perusahaan terbuka dengan berbagai langkah-langkah investasi yang dilakukan. Sehingga, Presiden ingin memastikan tak ada masalah pada neraca kedua BUMN itu ketika digabung.

"Jadi, intinya adalah presiden mengharapkan keputusan korporasi ini memang betul-betul baik bagi BUMN dalam menyehatkan neracanya, memperbaiki tata kelolanya, menciptakan efisiensi kinerja dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat terutama dari sisi pelayanan, pengadaan gas bagi perekonomian agar kemudian mendapatkan harga yang kompetitif," jelas Ani.

Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa aliran gas pelanggan rumah tangga

Ilustrasi pemasangan instalasi gas PGN di salah satu restoran cepat saji.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PGN, sudah dilakukan pada Januari 2018 lalu. Maka dalam waktu 60 hari, sudah harus ada landasan hukumnya. Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, para pemegang saham minoritas sudah menyetujui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau RUPS PGN sudah, kita sudah mendapatkan approvel dari pemegang saham minoritas dengan jangka waktu dua bulan. Jadi ya, akhir Maret ini atau permulaan April. Setelah perpres ditandatangai bapak presiden," kata Rini.

Rini berharap, holding ini bisa membuat lebih baik lagi dan bermanfaat untuk masyarakat. Terutama, harga gas yang nantinya bisa lebih terjangkau lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut