Belum Registrasi Prabayar, Besok Diblokir Nelpon dan SMS

Konferensi pers Kominfo.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Hari ini, 28 Februari 2018 menjadi batas akhir registrasi ulang kartu prabayar. Setelah berakhirnya masa registrasi, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap pada nomor kartu prabayar mulai 1 Maret 2018. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

"Karena tanggal 28 ini batas akhir registrasi, maka mulai besok tanggal 1 Maret 2018 akan dilakukan penghentian pelayanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, untuk yang belum melakukan registrasi. Pelanggan masih bisa terima telepon dan SMS, masih bisa menggunakan data internet," ujar Dirjen Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad Ramli di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

Pemblokiran itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ramli menuturkan, jika sampai pada 31 Maret 2018, pelanggan tidak meregistrasi ulang kartu prabayarnya, maka pelayanan terima telepon dan SMS akan diblokir pada 1 April 2018. Pada tahap ini, layanan data internet pada kartu prabayar yang belum registrasi, masih bisa digunakan. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil
BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Selanjutnya, jika sampai 30 April 2018, masih bandel tidak registrasi ulang, maka pada 1 Mei pengguna tidak bisa lagi mengakses internet pada nomor kartu prabayarnya. 

"Maka per tanggal 1 Mei 2018 akan dilakukan pemblokiran total. Jadi baik layanan telepon, SMS, dan layanan data internet tidak bisa digunakan," jelas Ramli.

Ia menegaskan, sebelum 30 April 2018, pengguna yang belum meregistrasi ulang kartunya masih bisa melakukannya setelah 28 Februari 2018.  

Sampai 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB, telah terdata sebanyak 305.782.219 nomor prabayar dari 370-an juta nomor kartu prabayar, sudah melakukan registrasi.

"Maka mulai tanggal 28 nanti malam, operator akan mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna seluler, untuk informasi pertama batas waktu registrasi. Kemudian nanti kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan dan diatur dalam Peraturan Menteri tentang blokir secara bertahap," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya