Surabaya Black Hat Bukan Organisasi Kriminal
Jumat, 16 Maret 2018 - 11:19 WIB
Sumber :
- Instagram/@surabayablackhat
Modus operandinya peretas membobol sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan emailÂ
kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. PembayaranÂ
dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran, kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut.
Baca Juga
Hingga kini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â
Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam
Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.
VIVA.co.id
12 September 2026