VIVAnews - Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipandang lemah. Karena itu, perlu penguatan. Langkahnya, mengakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Susduk).
Selama ini, kata Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo, DPRD ”diperkosa” kewenangan legislasinya, tapi menikmati. Dia mencontohkan legislator daerah tidak semua berani mengambil reses. Karena, mereka khawatir jika mengambil, bakal diminta mengembalikan uang reses. ”Karena tidak bisa mengelola anggaran secara otonom,” tegasnya. Jadi ”Perlu dipertegas jenis kelaminnya,” kata Ganjar Pranowo dalam diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Selasa 18 November 2008.
Beberapa poin penguatan itu, antara lain, memasukkan anggota DPRD menjadi pejabat negara. Dewan daerah diberi kekuatan legislasi, bukan sekadar menjalankan fungsi legislasi yang cenderung menjadi subordinat pemerintah.
Sekretariat diperkuat dengan mengangkat sekretaris dewan yang dipilih DPRD dan boleh tidak dari pegawai negeri sipil. ”Itu memang belum disetujui, nanti akan dibawa ke panitia kerja,” kata Ganjar.
Diskusi yang diprakarsai Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) itu, juga menghadirkan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, Actrice Sharon Manambe, dan anggota Koalisi NGO untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Syamsudin Alimsyah.
Senada dengan Ganjar, keduanya menyoroti posisi DPRD yang lemah. Actrice menyoroti posisi DPRD dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Di situ dinyatakan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, tidak lebih sebagai media legitimasi semat ,” paparnya.
Sementara Syamsudin melihat DPRD sebagai subordinat Pemerintah Pusat. ”Produk-produk kerja mereka lebih banyak dikonsultasikan bahkan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui Mendagri.” Konsekuensinya, lanjut dia, anggota DPRD lebih memilih berkonsultasi pada Mendagri daripada menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan rakyat dalam membuat Peraturan Daerah (Perda).
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Waspada! 3 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Tukang Gosip dan Ngomongin Keburukkanmu di Belakangmu
Gadget
16 menit lalu
Kenali tiga zodiak yang sering mengkritik orang lain di belakang. Temukan bagaimana menghadapi sikap mereka.
Didunia Smartphone sudah banyak mengetahui bahwa 2 smartphone raksasa china huawei dan xiaomi telah di kenal seluruh dunia, tetapi apakah kehebatan dari 2 Sistem Operasi
Deretan HP Samsung A Series terbaru, termasuk A15, A25, A35, dan A55, hadir dengan spesifikasi menarik dan harga terjangkau di akhir April 2024. Tawarkan performa kencang
Smartphone gaming terbaru dari Infinix, yang diberi nama GT 20 Pro, akhirnya membuat debutnya dengan peluncuran perdananya di Arab Saudi. Ini generasi penerus dari GT 10
Selengkapnya
Isu Terkini