Golkar Upayakan RUU MA Disahkan Hari Ini

VIVAnews - Fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional dan fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat terus berupaya Rancangan Undang-undang Mahkamah  Agung disahkan hari ini. Tiga fraksi ini lalu mengajukan Rapat Konsultasi.

Rapat Konsultasi mendadak ini digelar di ruang kerja Ketua DPR Agung Laksono, Jumat, 25 September 2008. Golkar diwakili Dzulkarnaen Djabar, Demokrat diwakili Sjarief Hasan, PAN diwakili M Yasin, Fraksi Kebangkitan Bangsa diwakili Effendie Chorie, Partai Damai Sejahtera diwakili Carol dan PPP diwakili Lukman Hakim Syaifuddin.

Sementara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak terlihat menandatangani daftar hadir.

Rapat konsultasi ini jelas membahas usulan menggelar Rapat Paripurna karena Ketua Panitia Kerja RUU Mahkamah Agung, Aziz Syamsuddin, ikut serta. Rapat yang dimulai pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat itu terpaksa diskors pada pukul 12.15 WIB karena sebagian peserta harus menunaikan salat Jumat.

Saat keluar dari ruang rapat itu, Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, terlihat tegang. Dengan nada tegang dan emosional, Lukman mengungkapkan kekecewaannya terhadap 3 fraksi yang mengusulkan Rapat Paripurna digelar hari ini.

"Ini sudah pukul 12 lebih, masih dipaksakan masuk Rapat Paripurna," kata Lukman dengan geram. "Fraksi PPP menolak membawa pembahasan (RUU Mahkamah Agung) ini ke paripurna kalau tidak melalui prosedur dan proses yang semestinya."

Menurut Lukman, jika dipaksakan Rapat Paripurna digelar hari ini, bisa muncul cacat formil yakni penyimpangan prosedur. "Kalau uji Mahkamah Konstitusi hanya uji materil, itu memang hanya membatalkan pasal dan ayat tertentu, tapi kalau uji formal karena menyimpang dari prosedur pembahasan, seluruh isi undang-undang bisa dibatalkan. Itu artinya tamparan bagi DPR," kata politisi berkacamata itu.

Sementara itu, M Yasin yang mewakili fraksi PAN membantah Rapat Konsultasi adalah upaya mempercepat pengesahan RUU Mahkamah Agung. PAN meminta konsultasi untuk memperjelas informasi yang beredar di masyarakat.

Sementara Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin memilih keluar lewat pintu belakang saat meninggalkan ruang rapat konsultasi. Namun Aziz Syamsuddin dalam pesan pendeknya juga membantah rumor percepatan pengesahan RUU Mahkamah Agung itu. "Siapa bilang?" jawabnya pendek kepada VIVAnews.

RUU Mahkamah Agung menjadi polemik karena memasukkan klausula usia pensiun hakim agung 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini akan membuat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang berulang tahun 67 pada 6 Oktober 2008 nanti bisa terus menjabat sampai berumur 70 tahun.

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
Ketua DPW PKB Jakarta, H. Hasbiallah Ilyas di Jakarta Timur

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah membuka pendaftaran bagi para calon yang hendak maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024