TPI Siap Ladeni PK Crown Capital

VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak akan tinggal diam terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh Crown Capital Limited. TPI menyatakan siap meladeni upaya hukum kreditur yang menuntutnya pailit itu.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum TPI, Marx Adryan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 15 Desember 2009. "Apapun upaya hukum yang akan ditempuh (oleh Crown Capital), kita akan tetap menanggapi atas memori PK dari pihak manapun," kata Marx.

Terkait upaya PK, kata Marx, itu hak pihak yang memohonkan. Namun demikian, TPI tidak akan tinggal diam. Kami tidak diam dengan begini saja. "Kalau ada pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari TPI ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," kata dia.

Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.

Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana. "Pada intinya mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan bahwa permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024