Kesal Dimarahi, Adik Nekat Siram Kakak Pakai Minyak Panas

Garis polisi
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Parhan Azhari nekat menyiram minyak panas kepada kakak kandungnya sendiri karena masalah sepele. Sebab, Fikri Maulana selaku kakak memarahinya setelah ia meminjam motor tanpa izin.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Suharto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu, 31 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kekesalan Parhan memuncak seusai kakaknya memarahinya. Padahal, ia hendak menggunakan sepeda motor tersebut.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Saat korban tengah lelap dalam tidur siangnya, Parhan melancarkan niat jahatnya. Ia memasak minyak goreng hingga panas dan menyiram ke arah Fikri.

"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2019.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Akibat serangan itu, Fikri menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.

“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat perkara (TKP). Di lokasi, Parhan sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura menolong sang kakak.

Parhan malah menuding orang lain bernama Koyo sebagai pelakunya. Namun, polisi tak memercayai tudingan Parhan dan langsung memeriksa sejumlah saksi.

Akhirnya, Parhan mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban.

"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah olah pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang," kata Suharto.

Tanpa basa-basi, Parhan langsung digelandang ke Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Saat ini, Parhan telah ditahan.

"Pelaku kita tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kita tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya