VIVAnews - Polisi menggerebek tempat perjudian di Desa Sompe, Kabupaten Wajo pukul 18.00 WITA. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi itu, polisi menyita 100 unit sepeda motor, uang Rp 11,61 juta, ayam sabung, dadu dan taji ayam.
“Masyarakat sering menggunakan tempat itu bermain sabung ayam dan judi dadu,” kata Kepala Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Miyanto, kepada VIVAnews.
Miyanto mengatakan para tersangka dijerat pasal perjudian di KUHP dan Undang-Undang 7/1974 tentang Perjudian.
Laporan: Zeena/Makassar
Baca Juga :
Alutsista Buatan Indonesia Laris Manis di Pasar Global: Bukti Kemajuan Industri Pertahanan Nasional
Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan
Seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang mengakibatkan korban hamil
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :