Mulan Jameela Dibilang Perebut Kursi Orang di Demo Garut

Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Komisi Pemilihan Umum telah menetapakan Mulan Jameela sebagai anggota DPR setelah istri Ahmad Dhani itu menang gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun penetapan pelantun Makhluk Tuhan Paling Seksi ini mendapat penolakan dari ratusan simpatisan Partai Gerindra.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Mereka bersama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan asal Garut Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut pada Senin, 23 September 2019. Mereka membawa spanduk bertuliskan, ‘Dulu Pelakor Sekarang Perekor (Perebut kursi orang) dan kompak menolak Mulan menjadi anggota DPR Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kabupaten Garut.

Yudi Munandar selaku koordinator aksi bilang, penetapan Mulan jadi anggota DPR Partai Gerindar tidak relevan. Pasalnya, suaranya kalah dengan Ervin Luthfi yang mendapat 33.900 suara, sedangkan Mulan hanya 24 ribu suara. Jika dihitung, ada selisih sekitar 10 ribu suara dan seharusnya Ervin yang berhak atas kursi DPR tersebut. Sayangnya, Ervin dipecat secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sebagai kader partai.

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Karena itu, kader partai Gerindra tak bisa menerima hal tersebut. Dia menilai ada rekayasa dalam pemecatan Ervin. Dia juga menduga bahwa Mulan berbuat curang, sehingga bisa menggeser calon lain sebagai anggota DPR terpilih.

"Kami sebagai kader Partai Gerindra tidak bisa terima," katanya, Senin, 23 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Gerindra Sebut Petinggi Nasdem Bawa Kabar Gembira buat Prabowo

Para kader Partai Gerindra pun berencana menemui Ketua DPC Partai Gerindra. Tujuannya untuk mendesak supaya mau meneken surat penolakan Mulan jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara simpatisan Partai Gerindra, Syahrul Fitri pun menolak penetapan Mulan sebagai anggota DPR Partai Gerindra. Selain dinilai telah berbuat curang hingga memenangkan gugatan, latar belakang Mulan juga dinilai kurang baik.

Masih jelas dalam ingatan, kasusnya soal perebut suami orang (pelakor) sempat ramai dan menjadi perbincangan cukup lama di ruang publik. Sementara setelah kasus itu, kini dia dianggap merebut kursi anggota dewan dari Ervin.

"Dulu sebagai pelakor, sekarang perekor (perebut kursi orang). Kami tak bisa terima," ujar dia.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sudah memenangkan gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra. Dengan demikian, DPP Partai Gerindra akan menjalani putusan tersebut.

"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkrah, karena itu wajib hukumnya bagi DPP Partai Gerindra menjalani keputusan pengadilan tersebut," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.

Surat KPU itu menjelaskan bahwa Mulan ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga, yaitu Ervin Luthfi dan keempat, Fahrul Rozi. Kedua anggota DPR ini telah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya