SURABAYA POST -- Terkait banyaknya kepala daerah (incumbent) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengharuskan kepala daerah maupun wakil kepala daerah mundur dari jabatan.
Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Jariyanto mengatakan memang aturan yang lama mengharuskan walikota/bupati maupun wakilnya yang maju pilkada harus mundur. Berlakunya aturan saat pemilihan gubernur (Pilgub)Jatim dan saat itu yang terkena adalah Bupati Mojokerto, Achmady yang harus menanggalan jabatannya.
Namun, aturan terbaru tidak mengharuskan kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mulai dari bupati,gubernur bahkan presiden yang ikut dalam pilkada untuk mundur dari jabatan politisnya. Cukup mengajuan cuti kampanye saja. “Aturan itu berdasarkan Keputusan MK nomor 17/PUU-6/2008 dan PP nomor 14 tahun 2009,” kata Jariyanto, Senin (4/1).
Jariyanto menjelaskan isi dari keputusan MK ini menyatakan kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti kampanye saja.
Keputusan MK tersebut berdasar pada PP 14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu. “Kepala daerah cukup mengajukan cuti selama masa kampanye,” tuturnya.
Cuti itu, lanjut Jariyanto, diajukan ke Mendagri melalui gubernur. “Batas maksimal pengajuan cuti adalah satu minggu sebelum masa kampanye digelar,” tuturnya.
Masih menurut Jariyanto, berbeda dengan kepala daerah, bagi calon kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrasi seperti sekretaris daerah. Maka, dia harus mundur dari jabatan struktural namun status dia sebagai PNS tetap.
Laporan: Siska Prestiwati
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
6 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini