'Incumbent' Tak Harus Mundur

SURABAYA POST -- Terkait banyaknya kepala daerah (incumbent) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengharuskan kepala daerah maupun wakil kepala daerah mundur dari jabatan.

Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Jariyanto mengatakan memang aturan yang lama mengharuskan walikota/bupati maupun wakilnya yang maju pilkada harus mundur. Berlakunya aturan saat pemilihan gubernur (Pilgub)Jatim dan saat itu yang terkena adalah Bupati Mojokerto, Achmady yang harus menanggalan jabatannya.

Namun, aturan terbaru tidak mengharuskan kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mulai dari bupati,gubernur bahkan presiden yang ikut dalam pilkada untuk mundur dari jabatan politisnya. Cukup mengajuan cuti kampanye saja. “Aturan itu berdasarkan Keputusan MK nomor 17/PUU-6/2008 dan PP nomor 14 tahun 2009,” kata Jariyanto, Senin (4/1).

Jariyanto menjelaskan isi dari keputusan MK ini menyatakan kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti kampanye saja.

Keputusan MK tersebut berdasar pada PP 14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu. “Kepala daerah cukup mengajukan cuti selama masa kampanye,” tuturnya.
Cuti itu, lanjut Jariyanto, diajukan ke Mendagri melalui gubernur. “Batas maksimal pengajuan cuti adalah satu minggu sebelum masa kampanye digelar,” tuturnya.

Masih menurut Jariyanto, berbeda dengan kepala daerah, bagi calon kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrasi seperti sekretaris daerah. Maka, dia harus mundur dari jabatan struktural namun status dia sebagai PNS tetap.

Laporan: Siska Prestiwati

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan
Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024