Proyek Telekomunikasi USO Disarankan Moratorium

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) disarankan untuk menghentikan sementara proyek Universal Service Obligation (USO) yang dikerjakannya saat ini. Hal ini dikarenakan proyek tersebut dianggap sudah melenceng dari tujuan awalnya.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

Dikatakan Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot, Rabu, 18 Desember 2019, Bakti diminta melakukan koreksi kebijakan. Mereka juga diisarankan untuk menentukan strategi yang ideal dalam pemanfaatan dana USO ke depannya.

“Tujuan USO kan seharusnya menggelar jaringan telekomunikasi di daerah yang dianggap tak layak secara bisnis. Belakangan agak melenceng. Baiknya moratorium dulu untuk sementara agar bisa dicari strategi yang tepat untuk kembali ke tujuan awal,” ujar Sigit di Jakarta.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menurut Sigit, daerah yang menjadi target USO seharunya yang tidak akan dimasuki oleh operator lain. Kalau memang sudah ada operator di situ, itu namanya bukan USO. 

Dalam skema yang diterapkan Bakti, kata SIgit, misalnya untuk penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), ada satu pihak yang dijamin untung. Sementara itu para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi belum tentu beruntung membangun atau menyediakan jasa layanan di wilayah USO, bahkan terus wajib memberikan iuran kontribusi USO untuk mendukung model Public Private Partnership (PPP).

Ribuan Personel Tim Serpo Siaga Demi Kelancaran Akses Jaringan Telekomunikasi Selama Libur Lebaran

"Menjamin tetap untung ini yang sepertinya kurang tepat. Disebut daerah USO itu karena secara ekonomi apalagi komersial gak feasible. Jadi gak untung, makanya disebut dan diperlukan yang namanya subsidi. Jadi, kalau Bakti mikirin untung itu udah kurang tepat. Kalau sudah bisa untung, mustinya gak makan subsidi, apalagi saingan sama yang kasih subsidi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 36/9 tentang Telekomunikasi dinyatakan wilayah USO adalah wilayah yang secara ekonomis kurang menguntungkan. Maka itu, dibangun secara gotong royong dengan iuran dana 1,25 persen dari gross revenue semua penyelenggara telekomunikasi.

Dalam UU Telekomunikasi dinyatakan kontribusi USO dapat berbentuk penggelaran jaringan di wilayah USO selain kontribusi berbentuk dana sebesar 1,25 persen dari gross revenue.

Bakti dipercaya sebagai pengelola dana USO dari sektor telekomunikasi. Dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, selama tahun 2018, Bakti membukukan pendapatan sebesar Rp2,989 triliun. Pada 2019, BAKTI dibebani meraih pendapatan sebesar Rp3,16 triliun.

Bakti menempati posisi nomor 2 pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) terbesar dari sekitar 224 BLU yang ada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya