Bea Cukai Amankan Pita Cukai Palsu Rp 4 M

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melakukan penindakan atas peredaran pita cukai palsu dan kasus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan kerugian itu atas bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu juga ada kerugian immaterial yakni dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol di masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Saat ini telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial K dan A, yang keduanya adalah warga negara Indonesia," kata Thomas Sugijata dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Kemayoran, Kamis 7 Januari 2010.

Kedua tersangka telah berhasil ditahan di Rutan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu ada juga satu orang warga negara Singapura dengan inisial TM yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa 6.433 botol minuman impor berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu, 29.056 keping pita cukai palus yang terdiri dari 19 lembar masing-masing berisi 32 keping pita cukai palsu golongan B1 (wine) dan 889 @ 32 keping pita cukai palsu golongan C (spirit). "DItangkap pula atu buah unit mobil isuzu Panther," ujar dia.

Modus operandi yang digunakan adalah untuk mengelabui petugas. Minuman ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu disimpan dalam bangunan di daerah Bandengan Utara. Ada juga botol minuman yang disimpan di tempat ibadah. Sedangkan untuk pita cukai palsu disimpan dalam salah satu ruangan di bangunan tersebut.

Menurut Thomas, pengiriman minuman ini ke pasar bebas dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman (kurir) sehingga tampak tidak mencurigakan dan mencolok. Dalam dokumen pengiriman barang ditulis hanya sebagai jenis minuman sirup.

hadi.suprapto@vivanews.com

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024