VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemberian fee kepada pemerintah daerah. Ada enam pemerintah daerah yang telah diperiksa, menurut rencana KPK bersama BI dan BPK akan memeriksa 27 BPD lain.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengaku tak tahu pejabat daerah mana saja yang menerima fee dari Bank Daerah. "Saya tidak hapal," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Januari 2010.
Menurutnya, KPK akan merumuskan bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut pada negara. Haryono mengatakan KPK bersama tim akan fokus terlebih dahulu kepada pemeriksaan 27 BPD lain. "Itu dulu yang diatur, jangan sampai nanti menganggu upaya kita," tambah Haryono.
Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Mulyaman menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bank Syariah, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. "Saya mengingatkan, bahwa ada undang-undang yang berkaitan dengan fee," ujarnya.
Menurut Mulyaman ada tiga hal yang disepakati antara lain, merumuskan mekanisme pengembalian, menyurati bank-bank terkait penghentian fee kepada pemerintah daerah, dan melakukan sosialisasi.
"Agar praktek-praktek yang tidak sejalan dengan perundang-undangan bisa dihentikan," tambah Mulyaman.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cuaca buruk masih mengancam wilayah perairan Banyuwangi. 2 perahu nelayan dilaporkan terbalik akibat dihantam pasang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ters
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan akan memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Hal itu diketahui setelah Erick mengunggah foto berjabat tang
Qutb al-Din al-Shirazi, seorang tokoh terkemuka dalam sejarah intelektualitas Islam, memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam pemikiran filsafat dan spiritualitas. S
Coba deh perbanyak berdiskusi dengan sang anak untuk tahu inginnya mereka, agar memaksakan kehendak orang tua itu tidak lagi terjadi. Paham kan moms dan dads!
Selengkapnya
Isu Terkini