Beri Fee ke Pejabat, KPK Akan Periksa 27 BPD

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemberian fee kepada pemerintah daerah. Ada enam pemerintah daerah yang telah diperiksa, menurut rencana KPK bersama BI dan BPK akan memeriksa 27 BPD lain.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengaku tak tahu pejabat daerah mana saja yang menerima fee dari Bank Daerah. "Saya tidak hapal," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Januari 2010.

Menurutnya, KPK akan merumuskan bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut pada negara. Haryono mengatakan KPK bersama tim akan fokus terlebih dahulu kepada pemeriksaan 27 BPD lain. "Itu dulu yang diatur, jangan sampai nanti menganggu upaya kita," tambah Haryono.

Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Mulyaman menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bank Syariah, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. "Saya mengingatkan, bahwa ada undang-undang yang berkaitan dengan fee," ujarnya.

Menurut Mulyaman ada tiga hal yang disepakati antara lain, merumuskan mekanisme pengembalian, menyurati bank-bank terkait penghentian fee kepada pemerintah daerah, dan melakukan sosialisasi.

"Agar praktek-praktek yang tidak sejalan dengan perundang-undangan bisa dihentikan," tambah Mulyaman.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024