VIVAnews - Pengadilan banding memperberat vonis atas komisaris Bank Century Robert Tantular. Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelaku kejahatan perbankan itu kurang tepat.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, menyatakan, vonis atas Robert ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu diambil majelis hakim yang diketuai Mukhtar Ritonga dan beranggota Putu Supadmi dan Hariyanto pada Senin 11 Januari 2010 kemarin. Hakim menilai, Tantular terbukti melakukan pidana perbankan.
"Jadi tegasnya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga ada beberapa kredit-kredit yang tidak sehat," kata Nganro yang ditemui usai pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Abdul Mukthie Fadjar, Jakarta, Selasa 12 Januari 2010.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, ini empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
VIVA.co.id
14 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
100KPJ
16 jam lalu
Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
25 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Diduga! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Bayi hingga Rose BLACKPINK Lakukan Operasi Plastik
IntipSeleb
18 menit lalu
Artikel populer yang ada di intipseleb dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diduga adopsi hingga Rose BLACKPINK baru-baru ini diduga melakukan operasi plastik.
Dangdut Populer: Ghea Youbi Serang Balik Netizen, hingga Pedangdut Jadi Instruktur Senam
JagoDangdut
14 menit lalu
Ghea Youbi terlihat tak kuasa menahan rasa kesalnya terhadap beberapa orang yang memberikan komentar negatif terkait dirinya di media sosial.,,,,,,,,,..
Selengkapnya
Isu Terkini