PT Jakarta Perberat Vonis Robert Tantular

VIVAnews - Pengadilan banding memperberat vonis atas komisaris Bank Century Robert Tantular. Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelaku kejahatan perbankan itu kurang tepat.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, menyatakan, vonis atas Robert ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu diambil majelis hakim yang diketuai Mukhtar Ritonga dan beranggota Putu Supadmi dan Hariyanto pada Senin 11 Januari 2010 kemarin. Hakim menilai, Tantular terbukti melakukan pidana perbankan.

"Jadi tegasnya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga ada beberapa kredit-kredit yang tidak sehat," kata Nganro yang ditemui usai pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Abdul Mukthie Fadjar, Jakarta, Selasa 12 Januari 2010.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, ini empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

Lebaran Sehat! Resep Sayur Praktis dan Lezat Tanpa Santan, Cocok untuk Anak-anak
Ilustrasi zodiak

Ramalan Zodiak Minggu 14 April 2024: Cancer Akan Menemukan Belahan Jiwa, Kehidupan Cinta Libra Rumit

Ramalan zodiak Minggu, 14 April 2024. Taurus, ada kemungkinan untuk beralih karier. Cancer akan menemukan belahan jiwanya segera. Kehidupan cinta Libra mungkin rumit.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024