Pedagang-Pemkot Rebutan Aset Pasar Turi

SURABAYA POST -- Prahara di Pasar Turi tampaknya tak pernah habis. Masalah lelang pembangunan Pasar Turi baru belum jelas, kini pasar itu dibelit masalah baru, yakni soal penghapusan aset gedung tahap 1 dan 2 di pasar tersebut.

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Rencana penghapusan aset sejalan dengan rencana pembangunan Pasar Turi baru antara pedagang dengan pemkot yang belum ada titik temu. Sebab, upaya penghapusan aset Pasar Turi terbentur masalah sertifikasi.

Untuk bisa membangun Pasar Turi baru, bangunan pasar tahap 1 dan 2 yang terbakar hebat pada pertengahan tahun 2007 silam itu harus dihapus. Pedagang yang tergabung dalam tim pemulihan Pasar Turi pasca kebakaran (TPPTPK) pimpinan Arif Budiman meminta agar penghapusan aset atas seizin pedagang.

Alasannya, pedagang merasa memiliki aset tersebut atas dasar stan yang dibayar setelah terbakar pada 1986-1987. Sementara pemkot menyatakan aset gedung tahap 1 dan 2 milik pemkot.

Meski pemkot tidak memiliki bukti tertulis, Pasar Turi telah tercatat sebagai aset pemkot sejak lama.
Ko Ping, Wakil Ketua TPPTPK mengatakan, pemkot dipersilakan menghapus gedung Pasar Turi tahap 3 dan 4, karena gedung itu memang milik pemkot. Tapi, untuk gedung tahap 1 dan 2 pemkot harus menunjukkan bukti kepemilikan.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, sebaiknya penghapusan harus ada persetujuan dari pedagang. Dalam persetujuan tersebut pedagang tidak meminta dana kontan, tapi cukup diadakan pembicaraan antara pedagang dengan investor dan pemkot.

Pembicaraan menyangkut kompensasi atas penghapusan aset tersebut, apakah cicilan stan pada Pasar Turi baru dikurangi atau diperingan. “Itu saja keinginan kami,” kata Ko Ping.

Sekretaris TPPTPK, A Kalim mengatakan, jika penghapusan aset tidak atas persetujuan pedagang berupa memorandum of understanding (MoU), pihaknya akan menghadang pembangunan Pasar Turi baru. “Jangan ada dusta kepada pedagang,” kata Kalim.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot, Noer Oemarijati mengatakan, dia tidak berani mengadakan MoU. “Kami tidak berani dan kami memilih tidak menjawab keinginan pedagang,” katanya.

Menurut dia, masalah sertifikat bangunan Pasar Turi tahap 1 dan 2 tidak masuk dalam kewenangannya. Bagian Perlengkapan hanya mencatat Pasar Turi memang bagian dari aset pemkot. “Sertifikat itu ada di UPTD Pasar Turi,” kata dia.

Yang jelas, katanya, jika penghapusan aset belum tuntas, pembangunan Pasar Turi tidak bisa dikerjakan. Meski nanti pemkot sudah menetapkan pemenang lelang pun, pemenang tersebut tidak bisa memulai pembangunan.
Logikanya, untuk bisa membangun Pasar Turi, bangunan lama harus dibongkar lebih dulu. Sedangkan untuk membongkar butuh penghapusan aset negara dulu yang wajib ada persetujuan DPRD.

Kepala UTPD Pasar Turi, Achmad Basori, mengakui pihaknya memang tidak bisa menunjukkan data-data pendukung sertifikat. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha mencari data tersebut, bahkan sampai mengecek ke pihak asuransi. “Tetapi juga tidak ada,” katanya.

Menurutnya, sertifikat Pasar Turi ada, yang tidak ada adalah data pendukung bagaimana sertifikat itu bisa keluar. “Soalnya ini kan arsip lama. Mungkin orang sebelum saya pun juga tidak tahu di mana data pendukung itu, apalagi setelah ada kebakaran,” ungkapnya.

Pansus Pasar Turi di DPRD Surabaya belum menyetujui penghapusan aset karena sertifikasinya belum beres. “Kita tidak mau gambling memberi persetujuan. Kalau pedagang dengan pemkot belum klop ini akan jadi masalah berkepanjangan,” ujar Armuji, Ketua Pansus Penghapusan Aset Pasar Turi. 

Laporan Purnomo Siswanto

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Sri Mulyani Prediksi Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,17 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2024 bisa mencapai 5,17 persen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024