Koruptor Bisa Dihukum Mati

VIVAnews  – Korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menyengsarakan publik. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, penerapan pidana mati untuk pelaku korupsi bisa dilakukan.

Siapa Sosok AA Drawing yang Viral dan Bikin Ngakak Netizen TikTok?

Menurutnya, penerapan sanksi pidana yang tajam harus tetap diterapkan secara tegas dan konsisten. ”Untuk memberikan efek jera dan daya tangkal,” katanya dalam Seminar Hukum di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Wisma Slipi Lantai VIII, Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Pidana mati untuk koruptor, kata Marwan, punya cantolan hukum, baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 2 ayat (2)UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi Prabowo Hujan-hujanan Pimpin Upacara Parade Senja: Anak Buah Basah, Pimpinan Harus Basah

”Walaupun hukum pidana hanya bersifat simptomatik, bukan kausatif, karena memiliki keterbatasan jangkauan,” kata Marwan.

Selain Marwan, sejumlah tokoh juga ikut bicara soal pidana mati yakni Prof Dr. Ronny Nitibaskhara- Anggota Komisi Hukum Dewan, Agun Gunanjar, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim

Paula Verhoeven Ngaku Ingin Mempertahankan Rumah Tangganya
Sheryl Sheinafia

Terpopuler: Rahasia Terlihat Cerdas dan Berwibawa, Jurus Ampuh Sheryl Sheinafia Atasi Stres

Terlihat cerdas dan berwibawa ternyata bisa diciptakan hanya dengan beberapa kebiasaan sederhana yang rutin dilakukan setiap hari.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024