Polisi Gerebek Pabrik Shabu Tangerang

VIVAnews – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengungkap pabrik pembuatan shabu di Villa Tangerang Regency 2 Blok AA1 Nomor 27, Jatiuwung, Tangerang, Banten, Jumat 15 Januari 2010. Tiga tersangka kini sudah diamankan.

Ketiga tersangka yakni Leksi Lamin, Supriyanto, dan Susanto. Dua tersangka pertama diduga berperan sebagai pengolah shabu. Sedangkan Susanto sebagai kurir.

Dalam penggerebekan di Villa Tangerang Regency, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, seperangkat tabung masak, kompor, pengering (oven), mixer manual, ephedrine 96 botol (96.000 butir), dua ons shabu, lima liter shabu cair, 3 liter soda api, 2 liter hcl, toluen, red phospor, iodine, aseton, alkohol, lima liter ephedrine cair.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa pabrik ini mampu memproduksi shabu sebanyak satu kilogram setiap tiga hari.

Para tersangka juga mengatakan laboratorium pengolahan shabu ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.

Kepada polisi, tersangka menjelaskan bahwa shabu yang telah mereka bikin biasanya dijual ke sejumlah kota besar di Indonesia. Antara lain Jakarta, Bali, dan Palembang.

Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus narkotika ini karena hingga hari ini siapa pemilik laboratorium itu belum ditangkap.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024